Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 25 September 2021 | 13:08 WIB
Ketua Bakumham Partai Golkar Supriansa. (Suara.com/Novian)

Ia mengatakan Azis sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat seharusnya menjadi contoh agar tidak melakukan korupsi.

"Karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut dan selayaknya menjadi contoh kita semua untuk dharma bakti kita, karya kita kepada bangsa negara dan juga pengabdian kita kepada ibu pertiwi untuk terus menghindari praktik-praktik korupsi dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

"KPK dari awal selalu kami sampaikan bahwa KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi terhadap siapapun juga karena prinsip KPK tidak pernah pandang bulu terhadap pelaku korupsi," ucapnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Dalih Isoman hingga Dijemput Paksa

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," katanya.

Load More