Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 27 September 2021 | 17:20 WIB
Mahasiswi asal Balikpapan, PN, 19 tahun, mesti berurusan dengan Polresta Balikpapan setelah aksi penipuan bermodus investasinya terbongkar. [Istimewa]

MH mengaku menderita kerugian Rp 2 juta akibat tergiur investasi ini. "Saya dijanjikan 10 hari cair keuntungan, tapi nyatanya tidak ada. Korban lain bahkan ada yang ratusan juta," kata dia.

Atas perbuatannya, PN dijerat pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara.

Kontributor: Setiawan

Baca Juga: Wacana Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS, DKK Balikpapan: Belum Ada Pembahasan

Load More