SuaraKaltim.id - Kisah baru kembali diceritakan RS, tersangka pembunuh JN (25) wanita asal Muara Ancalong, yang jasadnya ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Yakni hanya bersisa tulang-belulang, di jalan poros Samarinda-Kukar.
Sebelumnnya, RS sempat mengaku bahwa JN adalah pacar, bahkan istri keduanya. Namun, faktanya JN hanyalah teman kerja RS. RS sendiri mengakui dirinya tega membunuh JN karena masalah finansial yang tengah ia alami waktu itu.
“Saya membunuh korban (JN) karena terdesak ekonomi. Yang saya liat waktu korban itu hidup mewah, makanya saya ingin mengambil barang korban,” ungkapnya, Senin (27/9/2021).
RS juga mengakui menusuk korban sebanyak tiga kali, tepat dibagian\ bahu kanan korban sebanyak dua kali, dan satu kali dibagian perut korban. Setelah korban sekarat, RS mengatakan langsung membuang korban di tempat yang jauh, agar jasadnya tak ditemukan.
“Iya, pas korban sudah sekarat langsung saya buang dia di tempat yang jauh supaya tidak ketahuan,“ jelasnya.
Disinggung alasan mengapa dirinya sempat mengakui JN sebagai kekasih, RS justru menyatakan bahwa ia sama sekali tak menyukai korban. Bahkan RS semata-mata hanya ingin menguasai harta korban.
“Saya tidak naksir dengan korban, hanya ingin menguasai barang berharga milik korban saja” ujarnya.
RS mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya yang tega membunuh rekan kerjanya sendiri. Ia bahkan sempat dihantui oleh korban pada saat berada dirumah.
“Saya dihantui oleh korban sebanyak dua kali pas lagi dirumah.”
Baca Juga: Petani Tuban Habisi Tetangganya Pakai Balok Karena Dapat Bisikan Gaib
“Saya minta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang saya lakukan kepada korban,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto yang memimpin pers rilis tersebut menambahkan dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengaman beberapa barang bukti yaitu, 2 unit handphone milik korban, 1 unit pisau yang dibeli disebuah minimarket untuk menusuk korban, uang tunai sebesar Rp. 500.000, baju yang digunakan korban pada saat ditemukan, dan 1 unit mobil Toyota merek Avanza dengan nomor polisi (Nopol) B 1265 PIP.
“Ada juga beberapa perhiasan seperti cincin, gelang, dan anting korban yang diambil si pelaku, namun sudah dijual oleh pelaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, RS harus mendekam di balik jeruji besi, sesuai dengan pasal 340, 365, subsider 338 undang-undang KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot