Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 27 September 2021 | 19:40 WIB
Konfresi Pers yang diadakan di Mapolresta Samarinda, terkait kasus pembunuhan JN yang dilakukan RS. Di mana jasad JN ditemukan di poros Jalan Samarinda-Kukar dalam kondisi hanya sisa tulang-belulang. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

SuaraKaltim.id - Kisah baru kembali diceritakan RS, tersangka pembunuh JN (25) wanita asal Muara Ancalong, yang jasadnya ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Yakni hanya bersisa tulang-belulang, di jalan poros Samarinda-Kukar.

Sebelumnnya, RS sempat mengaku bahwa JN adalah pacar, bahkan istri keduanya. Namun, faktanya JN hanyalah teman kerja RS. RS sendiri mengakui dirinya tega membunuh JN karena masalah finansial yang tengah ia alami waktu itu.

“Saya membunuh korban (JN) karena terdesak ekonomi. Yang saya liat waktu korban itu hidup mewah, makanya saya ingin mengambil barang korban,” ungkapnya, Senin (27/9/2021).

RS juga mengakui menusuk korban sebanyak tiga kali, tepat dibagian\ bahu kanan korban sebanyak dua kali, dan satu kali dibagian perut korban. Setelah korban sekarat, RS mengatakan langsung membuang korban di tempat yang jauh, agar jasadnya tak ditemukan.

Baca Juga: Petani Tuban Habisi Tetangganya Pakai Balok Karena Dapat Bisikan Gaib

“Iya, pas korban sudah sekarat langsung saya buang dia di tempat yang jauh supaya tidak ketahuan,“ jelasnya.

Disinggung alasan mengapa dirinya sempat mengakui JN sebagai kekasih, RS justru menyatakan bahwa ia sama sekali tak menyukai korban. Bahkan RS semata-mata hanya ingin menguasai harta korban.

“Saya tidak naksir dengan korban, hanya ingin menguasai barang berharga milik korban saja” ujarnya.

RS mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya yang tega membunuh rekan kerjanya sendiri. Ia bahkan sempat dihantui oleh korban pada saat berada dirumah.

“Saya dihantui oleh korban sebanyak dua kali pas lagi dirumah.”

Baca Juga: Jin Qorin Dibawa-bawa ke Kasus Pembunuhan Amel, Wagub Jabar Angkat Bicara

“Saya minta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang saya lakukan kepada korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto yang memimpin pers rilis tersebut menambahkan dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengaman beberapa barang bukti yaitu, 2 unit handphone milik korban, 1 unit pisau yang dibeli disebuah minimarket untuk menusuk korban, uang tunai sebesar Rp. 500.000, baju yang digunakan korban pada saat ditemukan, dan 1 unit mobil Toyota merek Avanza dengan nomor polisi (Nopol) B 1265 PIP.

“Ada juga beberapa perhiasan  seperti cincin, gelang, dan anting korban yang diambil si pelaku, namun sudah dijual oleh pelaku,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, RS harus mendekam di balik jeruji besi, sesuai dengan pasal 340, 365, subsider 338 undang-undang KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Load More