SuaraKaltim.id - Penerapan Perda No.1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabalitas dinilai Anni Juwairiyah Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kalimantan Timur (PPDI Kaltim) masih sangat kurang.
Terkhusus pada pasal 13 di Perda tersebut, terkait penyerapan tenaga kerja di perusahaan swasta minimal 1% dan pemerintahan minimal 2% dari kebutuhan tenaga kerja. Hal ini dia sampaikan saat menjadi narasumber di Sosialisasi Perda (Sosper) Anggota DPRD Kaltim Marthinus.
Menurutnya, beberapa langkah perlu dilakukan agar perintah Perda tersebut terlaksana. Semisal, menggelar pendampingan tenaga kerja, hingga Job Fair khusus penyandang disabilitas.
Pada lingkup pemerintah Kota Samarinda sendir,i berdasarkan data yang dia peroleh, sudah ada 60 orang penyandang disabilitas yang bekerja. Namun, angka tersebut dinilai masih kurang, terlebih yang diterima hanya sebatas Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) atau non PNS.
Meski 50% penyandang disabilitas tidak bersekolah, ke depan dia berharap ada seleksi CPNS khusus Penyandang Disabilitas dengan standar yang berbeda dari umumnya.
"Belum sepenuhnya diimplementasikan, mungkin penerapan dilapangan masih sulit. saya kira kalau ada Job Fair khusus penyandang disabilitas itu akan bagus," ungkapnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (28/9/2021).
Lebih lanjut, dia meminta pemerintah provinsi (Pemprov) dan kabupaten/kota, mendirikan sekolah inklusi untuk menekan angka penyandang disabilitas, yang tidak bersekolah. Menurutnya, pendidikan merupakan hak penyandang disabilitas dimana negara harus hadir disana.
Sementara itu Martinus Anggota DPRD Provinsi Kaltim mengatakan, pemenuhan hak pendidikan, ketengakerjaan dan hak lainnya, terus disosialisaikan ke seluruh kabupaten/kota. Dirinya mendorong pemkab dan pemkot untuk segera membuat Perda turunannya.
"Saya tidak capek menyampaikan ke pemerintah untuk terus memperhatikan Perda No.1 Tahun 2018 ini, karena kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas," terangnya.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Komitmen Kembangkan Potensi Mangrove Bontang Melalui Server Mang Budi
Ia menambahkan, pemkab/pemkot juga harus memperhatikan data jumlah penyandang disablitas di wilayahnya. Menurut data Kemensos, provinsi hingga kabupaten/kota jumlah penyandang disabilitas tidak sinkron. Harapannya, pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas harus tepat sasaran.
"Ada yang bukan disabilitas tapi masuk data disabilitas, begitu juga sebaliknya. Gimana mau terpenuhi haknya ? Pemerintah harus aktif, mulai bikin web dan turun kelapangan untuk mendata. Di Kaltim baru kota bontang yang ada web untuk pendataannya. Bagi keluarga penyandang disablitas juga harus aktif. Datangi aja kantor lurah atau camat untuk didata," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Raffi Ahmad ke Tambak! KKP Gandeng The Dudas-1 Promosikan Perikanan Modern
-
Perawatan Jalan Tol Bukan Gangguan, tapi Upaya Jasamarga Jaga Keamanan Pengguna
-
Soal Polemik Air Kemasan, DPR Ajak Publik Pahami Proses Ilmiahnya
-
Logo Berubah, Loyalitas Tak Bergeser: Projo Masih Bersama Jokowi
-
Budi Arie Ajak Projo Kawal Pemerintahan Prabowo dan Gibran