Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 28 September 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi disabilitas

SuaraKaltim.id - Penerapan Perda No.1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabalitas dinilai Anni Juwairiyah Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kalimantan Timur (PPDI Kaltim) masih sangat kurang.

Terkhusus pada pasal 13 di Perda tersebut, terkait penyerapan tenaga kerja di perusahaan swasta minimal 1% dan pemerintahan minimal 2% dari kebutuhan tenaga kerja. Hal ini dia sampaikan saat menjadi narasumber di Sosialisasi Perda (Sosper) Anggota DPRD Kaltim Marthinus.

Menurutnya, beberapa langkah perlu dilakukan agar perintah Perda tersebut terlaksana. Semisal, menggelar pendampingan tenaga kerja, hingga Job Fair khusus penyandang disabilitas.

Pada lingkup pemerintah Kota Samarinda sendir,i berdasarkan data yang dia peroleh, sudah ada 60 orang penyandang disabilitas yang bekerja. Namun, angka tersebut dinilai masih kurang, terlebih yang diterima hanya sebatas Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) atau non PNS.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Komitmen Kembangkan Potensi Mangrove Bontang Melalui Server Mang Budi

Meski 50% penyandang disabilitas tidak bersekolah, ke depan dia berharap ada seleksi CPNS khusus Penyandang Disabilitas dengan standar yang berbeda dari umumnya.

"Belum sepenuhnya diimplementasikan, mungkin penerapan dilapangan masih sulit. saya kira kalau ada Job Fair khusus penyandang disabilitas itu akan bagus," ungkapnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (28/9/2021).

Lebih lanjut, dia meminta pemerintah provinsi (Pemprov) dan kabupaten/kota, mendirikan sekolah inklusi untuk menekan angka penyandang disabilitas, yang tidak bersekolah. Menurutnya, pendidikan merupakan hak penyandang disabilitas dimana negara harus hadir disana.

Sementara itu Martinus Anggota DPRD Provinsi Kaltim mengatakan, pemenuhan hak pendidikan, ketengakerjaan dan hak lainnya, terus disosialisaikan ke seluruh kabupaten/kota. Dirinya mendorong pemkab dan pemkot untuk segera membuat Perda turunannya.

"Saya tidak capek menyampaikan ke pemerintah untuk terus memperhatikan Perda No.1 Tahun 2018 ini, karena kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas," terangnya.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Massal di Sleman Mulai Digencarkan Untuk Penyandang Disabilitas

Ia menambahkan, pemkab/pemkot juga harus memperhatikan data jumlah penyandang disablitas di wilayahnya. Menurut data Kemensos, provinsi hingga kabupaten/kota jumlah penyandang disabilitas tidak sinkron. Harapannya, pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas harus tepat sasaran.

"Ada yang bukan disabilitas tapi masuk data disabilitas, begitu juga sebaliknya. Gimana mau terpenuhi haknya ? Pemerintah harus aktif, mulai bikin web dan turun kelapangan untuk mendata. Di Kaltim baru kota bontang yang ada web untuk pendataannya. Bagi keluarga penyandang disablitas juga harus aktif. Datangi aja kantor lurah atau camat untuk didata," pungkasnya.

Load More