SuaraKaltim.id - Penerapan Perda No.1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabalitas dinilai Anni Juwairiyah Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kalimantan Timur (PPDI Kaltim) masih sangat kurang.
Terkhusus pada pasal 13 di Perda tersebut, terkait penyerapan tenaga kerja di perusahaan swasta minimal 1% dan pemerintahan minimal 2% dari kebutuhan tenaga kerja. Hal ini dia sampaikan saat menjadi narasumber di Sosialisasi Perda (Sosper) Anggota DPRD Kaltim Marthinus.
Menurutnya, beberapa langkah perlu dilakukan agar perintah Perda tersebut terlaksana. Semisal, menggelar pendampingan tenaga kerja, hingga Job Fair khusus penyandang disabilitas.
Pada lingkup pemerintah Kota Samarinda sendir,i berdasarkan data yang dia peroleh, sudah ada 60 orang penyandang disabilitas yang bekerja. Namun, angka tersebut dinilai masih kurang, terlebih yang diterima hanya sebatas Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) atau non PNS.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Komitmen Kembangkan Potensi Mangrove Bontang Melalui Server Mang Budi
Meski 50% penyandang disabilitas tidak bersekolah, ke depan dia berharap ada seleksi CPNS khusus Penyandang Disabilitas dengan standar yang berbeda dari umumnya.
"Belum sepenuhnya diimplementasikan, mungkin penerapan dilapangan masih sulit. saya kira kalau ada Job Fair khusus penyandang disabilitas itu akan bagus," ungkapnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (28/9/2021).
Lebih lanjut, dia meminta pemerintah provinsi (Pemprov) dan kabupaten/kota, mendirikan sekolah inklusi untuk menekan angka penyandang disabilitas, yang tidak bersekolah. Menurutnya, pendidikan merupakan hak penyandang disabilitas dimana negara harus hadir disana.
Sementara itu Martinus Anggota DPRD Provinsi Kaltim mengatakan, pemenuhan hak pendidikan, ketengakerjaan dan hak lainnya, terus disosialisaikan ke seluruh kabupaten/kota. Dirinya mendorong pemkab dan pemkot untuk segera membuat Perda turunannya.
"Saya tidak capek menyampaikan ke pemerintah untuk terus memperhatikan Perda No.1 Tahun 2018 ini, karena kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas," terangnya.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Massal di Sleman Mulai Digencarkan Untuk Penyandang Disabilitas
Ia menambahkan, pemkab/pemkot juga harus memperhatikan data jumlah penyandang disablitas di wilayahnya. Menurut data Kemensos, provinsi hingga kabupaten/kota jumlah penyandang disabilitas tidak sinkron. Harapannya, pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas harus tepat sasaran.
"Ada yang bukan disabilitas tapi masuk data disabilitas, begitu juga sebaliknya. Gimana mau terpenuhi haknya ? Pemerintah harus aktif, mulai bikin web dan turun kelapangan untuk mendata. Di Kaltim baru kota bontang yang ada web untuk pendataannya. Bagi keluarga penyandang disablitas juga harus aktif. Datangi aja kantor lurah atau camat untuk didata," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dapat Bantuan Kaki Palsu dari Cagub Ahmad Ali, Penyandang Disabilitas Terharu
-
Melawan Sunyi, Membangun Diri: Inklusivitas Tuna Rungu dan Wicara ADECO DIY
-
Kisah Agus Sugiri Tinggalkan Karier Kantoran untuk Jadi Petani
-
Langkah Pramono Agar Penyandang Disabilitas Miliki Hak Setara, Bakal Sediakan Latihan Kerja Hingga Siapkan Ini
-
Kembangkan Fasilitas Virtual Reality, BUMN Ini Hemat Miliaran Rupiah
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim