Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 17:20 WIB
Polisi menunjukkan mobil pick up yang digunakan SU ketika menabrak salah satu warga hingga tewas. [Inibalikpapan.com]

“Ngantuk pak, enggak sadar kalau ada sepeda motor di depan. Usai kejadian saya pergi karena takut dipukuli warga,” aku SU.

Akibat perbuatannya, SU terancam dijerat dengan pasal 310 ayat 4  Undang-undang Lalulintas. Kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terancam penjara enam tahun.

Load More