SuaraKaltim.id - Atlet Muaythai Kalimantan Timur, Devan Febra Ananta akhirnya bisa menembus babak final di kelas 73kg, setelah Dewan Hakim PB PON XX Papua memutuskan memenangkan banding kuasa hukum kontingen Kaltim pada sidang Dewan Hakim di Hotel FOX Jayapura, Sabtu (2/10/2021).
Ketua Harian Muaythai Kaltim, Budi Irawan menjelaskan, banding tersebut dilayangkan kuasa hukum kontingen Kaltim berkaitan putusan wasit dan juri saat pertandingan semifinal muaythai PON XX Papua kelas 73 kg putra yang mempertemukan Devan Febra Ananta (Kaltim) menghadapi Uchida ( DKI) di Gedung Olahraga (GOR) Sekolah Tinggi Teologi Gereja Injili Di Indonesia (STT GIDI) Papua, Jumat pada Kamis (29/9/2021).
Pada pertandingan tersebut, wasit dan juri memutuskan kemenangan untuk Uchida dengan kemenangan angka dalam pertarungan tiga ronde.
Padahal, lanjut Budi, petarung Kaltim Devan telah menjatuhkan Uchida pada ronde pertama dan pelatihnya sempat melemparkan handuk ke dalam ring tanda telah menyerah.
"Pada saat itu wasit pemimpin pertandingan memberikan tanda Uchida tidak bisa melanjutkan pertandingan, kami mempunyai bukti rekaman video dengan jelas," kata Budi dilansir ANTARA.
Namun pertandingan tetap dilanjutkan kembali hingga ronde ketiga dan Uchida dinyatakan menang angka.
" Atas keputusan wasit dan juri tersebut kami melayangkan banding ke Dewan Hakim PB PON, dan dalam persidangan tuntutan kami akhirnya dikabulkan, sehingga Devan dinyatakan menang dan lolos menuju babak final," kata Budi Irawan.
Laga final kelas 73kg cabang muathay akan dipertandingan pada Minggu (3/10) di STT, Digi, Papua, antara Devan Febra Ananda menghadapi petarung Ade Tia Armadani ( Jateng).
Kuasa Hukum Kontingen Kaltim, Roy Hendrayanto menjelaskan proses sidang banding tersebut berlangsung cukup alot, dimulai sejak Jumat malam (1/10/2021) pukul 23.00 wita hingga selesai pada Sabtu pagi pukul 09.30 WITA.
Baca Juga: PON Papua: Presiden Joko Widodo Resmikan Stadion Papua Bangkit
" Ada dua pokok perkara yang kami ajukan kepada Dewan Hakim, yakni terkait hand signal dari wasit dan juga lemparan handuk pelatih DKI melalui rekaman video," beber Roy.
Berdasarkan regulasi PB Muaythai Indonesia poin 8.4 dan 9.0, asisten atlet saat bekerja harus berada di sudut masing- masing, harus memiliki handuk dan busa untuk atletnya. Mereka diberikan kuasa atas atlet untuk menyerah dengan melempar busa atau handuk ke dalam ring, terkecuali saat wasit menghitung.
" Bukti video rekaman yang kita sampaikan jelas adanya kejadian tersebut, dan kami bersyukur dewan hakim sangat fair dalam membuat keputusan," jelas Roy.
Roy mengatakan sidang Dewan Hakim PB PON cabang Muaythai tersebut dipimpin oleh enam orang Majelis Hakim diketuai Dr Rono Prakoso, SH,,MHum, M.KN, Ketua PB Muaythai Indonesia Sudirman dan Ketua Dewan Hakim Cabang Muaythai diwakili Ketua Muaythai Papua Kenius Kogoya sebagai termohon.
"Fakta persidangan juga menyebut bahwa Uchida, atlet DKI tersebut merupakan anak dari ketua Umum PB Muaythai Indonesia, Sudirman, sehingga diduga ada intervensi putusan wasit saat pertandingan," jelas Roy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Kualitas Hunian di Sekitar IKN Ditingkatkan, 382 RTLH di PPU Direvitalisasi
-
Pemkot Bontang Tindak Tegas ASN Bolos, TPP dan Gaji Siap Dipotong
-
Rp 16,8 Miliar Disiapkan Pemprov Kaltim untuk Pemerataan Tenaga Dokter Spesialis di IGD
-
Tambang Lesu, IKN Muncul Jadi Penyelamat Ekonomi Kaltim
-
Hidran Tak Aktif, Sprinkler Mati: DPRD Kritik Keamanan Hotel Bumi Senyiur