SuaraKaltim.id - Atlet Muaythai Kalimantan Timur, Devan Febra Ananta akhirnya bisa menembus babak final di kelas 73kg, setelah Dewan Hakim PB PON XX Papua memutuskan memenangkan banding kuasa hukum kontingen Kaltim pada sidang Dewan Hakim di Hotel FOX Jayapura, Sabtu (2/10/2021).
Ketua Harian Muaythai Kaltim, Budi Irawan menjelaskan, banding tersebut dilayangkan kuasa hukum kontingen Kaltim berkaitan putusan wasit dan juri saat pertandingan semifinal muaythai PON XX Papua kelas 73 kg putra yang mempertemukan Devan Febra Ananta (Kaltim) menghadapi Uchida ( DKI) di Gedung Olahraga (GOR) Sekolah Tinggi Teologi Gereja Injili Di Indonesia (STT GIDI) Papua, Jumat pada Kamis (29/9/2021).
Pada pertandingan tersebut, wasit dan juri memutuskan kemenangan untuk Uchida dengan kemenangan angka dalam pertarungan tiga ronde.
Padahal, lanjut Budi, petarung Kaltim Devan telah menjatuhkan Uchida pada ronde pertama dan pelatihnya sempat melemparkan handuk ke dalam ring tanda telah menyerah.
Baca Juga: PON Papua: Presiden Joko Widodo Resmikan Stadion Papua Bangkit
"Pada saat itu wasit pemimpin pertandingan memberikan tanda Uchida tidak bisa melanjutkan pertandingan, kami mempunyai bukti rekaman video dengan jelas," kata Budi dilansir ANTARA.
Namun pertandingan tetap dilanjutkan kembali hingga ronde ketiga dan Uchida dinyatakan menang angka.
" Atas keputusan wasit dan juri tersebut kami melayangkan banding ke Dewan Hakim PB PON, dan dalam persidangan tuntutan kami akhirnya dikabulkan, sehingga Devan dinyatakan menang dan lolos menuju babak final," kata Budi Irawan.
Laga final kelas 73kg cabang muathay akan dipertandingan pada Minggu (3/10) di STT, Digi, Papua, antara Devan Febra Ananda menghadapi petarung Ade Tia Armadani ( Jateng).
Kuasa Hukum Kontingen Kaltim, Roy Hendrayanto menjelaskan proses sidang banding tersebut berlangsung cukup alot, dimulai sejak Jumat malam (1/10/2021) pukul 23.00 wita hingga selesai pada Sabtu pagi pukul 09.30 WITA.
Baca Juga: PON Papua: Bima Arya Janjikan Bonus Rp30 Juta untuk Atlet Bogor Peraih Emas
" Ada dua pokok perkara yang kami ajukan kepada Dewan Hakim, yakni terkait hand signal dari wasit dan juga lemparan handuk pelatih DKI melalui rekaman video," beber Roy.
Berdasarkan regulasi PB Muaythai Indonesia poin 8.4 dan 9.0, asisten atlet saat bekerja harus berada di sudut masing- masing, harus memiliki handuk dan busa untuk atletnya. Mereka diberikan kuasa atas atlet untuk menyerah dengan melempar busa atau handuk ke dalam ring, terkecuali saat wasit menghitung.
" Bukti video rekaman yang kita sampaikan jelas adanya kejadian tersebut, dan kami bersyukur dewan hakim sangat fair dalam membuat keputusan," jelas Roy.
Roy mengatakan sidang Dewan Hakim PB PON cabang Muaythai tersebut dipimpin oleh enam orang Majelis Hakim diketuai Dr Rono Prakoso, SH,,MHum, M.KN, Ketua PB Muaythai Indonesia Sudirman dan Ketua Dewan Hakim Cabang Muaythai diwakili Ketua Muaythai Papua Kenius Kogoya sebagai termohon.
"Fakta persidangan juga menyebut bahwa Uchida, atlet DKI tersebut merupakan anak dari ketua Umum PB Muaythai Indonesia, Sudirman, sehingga diduga ada intervensi putusan wasit saat pertandingan," jelas Roy.
Berita Terkait
-
Dari Bali hingga Irlandia, 48 Petarung Muda Ikut Turnamen Muaythai IMS
-
Kejurnas BK PON 2024 Muaythai Dimulai, Para Atlet Diminta Junjung Sportivitas
-
Mengenal Beladiri Kun Khmer, Olahraga Muaythai Kamboja di Sea Games 2023
-
5 Atlet di PON Papua 2021 Terbukti Positif Doping
-
Juara PON hingga Langganan SEA Games Ramaikan Event Duathlon di Labuan Bajo
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terkini
-
Rp 10 Miliar untuk Wifi Gratis, Apa Saja yang Didapat Warga Desa Kaltim?
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?
-
Saat Motor Brebet Jadi Isu Publik, Pemerintah Dinilai Gagal Jaga Komunikasi Krisis
-
3,2 Hektare Hutan Unmul Rusak, Gubernur Kaltim Minta Penegakan Hukum Tegas
-
Dibangun Rp 2 Triliun, Istana Garuda IKN Perpaduan Seni dan Kewibawaan