Denada S Putri
Selasa, 05 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Asies Susanto dan tersangka saat konfrensi pers. [Inibalikpapan.com]

Dalam kasus tersebut, polis mengamankan 1 lembar STNK sepeda motor honda vario 150 KT 6280 LV warna putih. Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Load More