Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 05 Oktober 2021 | 19:32 WIB
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries dan tersangka. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Terbakar api cemburu, ZA bersama rekannya SA melakukan pengeroyoklan terhadap A di eks lokalisasi Kilometer 17 Balikpapan Utara pada 22 september 2021.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto mengatakan, dalam pengeroyokan tersebut A mengalami luka dibagian pelipis kanan, hingga harus dijahit sebanyak sembilan jahitan.

“Kejadiannya di tempat lokalisasi Kilometer 17 intinya satu cemburu,” ujarnya, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (5/10/2021

Ketika itu tersangka cemburu karena melihat PSK yang dikenalnya tengah minum bersama korban. Kemudian, terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan yang dilakukan tersangka.

Baca Juga: Patut Disyukuri, Vaksinasi di Balikpapan Capai 57 Persen

“Tersangka ini cemburu terhadap korban sehingga melakukan pemukulan dengan menggunakan botol,” katanya

Setelah melakukan pemukukan tersangka kemudian melarikan diri hingga ke Pare-pare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggunakan kapal laut untuk menghilangkan jejak.

“Setelah mengendus keberadaan tersangka ZA dan sa di Pare-pare kemudian menerjunkan tiga orang perosnil dan alhamdulilan bisa melakukan penangkapan dan dibawa ke Balikpapan,” tandasnya.

Dalam kasus itu, barang bukti yang diamankan pecahan botol bir bintang yang digunakan untuk melakukan pemukulan terhadap korban. Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara

Baca Juga: Bioskop dan Fasilitas Umum di Balikpapan Mulai Dibuka, PTM Terbatas Segera Digelar

Load More