Denada S Putri
Selasa, 05 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Asies Susanto dan tersangka saat konfrensi pers. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - SP (34) warga asal Bangkalan Madura, yang belum genap setahun di Balikpapan membawa kabur kendaraan roda dua bosnya MAD, pengusaha batu bata.

Tersangka yang kini diamankan Polsek Balikpapan Utara mengaku, baru sehari mengenal korban MAD. Pelaku kemudian menginap di rumah bosnya di Jalan Sungai Wain, Karang Joang Balikpapan Utara.

“Baru kenal satu hari, motor punya bos. Saya kerja di batu bata,” ujar SP dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (5/10/2021)

Ketika itu dengan alasan ingin beli rokok kemudian, SP meminjam kendaraan korban. Setelah itu kemudian membawa lari motor korban hingga ke Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).

Baca Juga: Bioskop dan Fasilitas Umum di Balikpapan Mulai Dibuka, PTM Terbatas Segera Digelar

Kendaraan tersebut kemudian dijual murah hanya Rp 500 ribu plus handphone seluler merk Samsung. Kemudian tersangka melarikan ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan berhasil diamankan.

“Rencanaya uang untuk pulang ke Jawa, saya dari Bangkalan belum satu tahun di Balikpapan,” jelasnya.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto meminta untuk masyarakat berhati-hati. Jangan langsung mudah percaya sama seseorang yang baru dikenal sehari.

“Kami sampaikan apabila ada orang yang tidak dikenal nginap di rumah dan pinjam kendaraan harus lebih teliti paling tidak ada identitas yang kita pegang,” ungkapnya

Bahkan kata Danang, usahakan memegang identitas orang yang baru dikenal tersebut. Tujuannya tak lain hanya untuk mewaspadai diri.

Baca Juga: PPKM Balikpapan Turun Level 2, Wali Kotanya Minta Masyarakat Tak Boleh Terlena

“Kemudian ada fotonya sehingga memudahkan kami melakukan pengungkapan,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polis mengamankan 1 lembar STNK sepeda motor honda vario 150 KT 6280 LV warna putih. Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Load More