SuaraKaltim.id - Sudah tiga bulan terakhir bahan bakar jenis premium atau bensin tidak lagi tersedia di SPBU Koperasi Pupuk Kaltim, di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Pengelola SPBU beralasan penjualan bahan bakar subsidi itu berisiko merugi karena penjualan yang tak tepat sasaran. Penjualan BBM, saat ketat pengawasannya karena terintegrasi dengan sistem Samsat.
Setiap BBM yang keluar dari selang nozzle telah tercatat secara akurat sesuai dengan jenis kendaraannya. Apabila kendaraan tertentu, bisa menampung BBM di atas kapasitas normal bakal menjadi temuan pelanggaran.
Pelanggaran inilah kemudian tercatat menjadi denda (losses) bagi pengelola SPBU. Pengelola harus membayar denda itu karena menjual ke konsumen tak sesuai kapasitas tangki.
Baca Juga: Pertamina Batam Akan Cabut Izin Operasi SPBU yang Khusus Layani Pelansir
"Kalau ditemukan ada kelebihan jumlah standar pengisian maka akan dapat peringatan dari Pertamina dan beban subsidi akan diserahkan ke SPBU," kata Kepala SPBU Kopkar Muhammad Jufri, KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (7/10/2021).
Ia mengatakan, keuntungan dari penjualan Premium hanya sedikit. Tak sebanding dengan pengawasan yang ekstra. Lebih lanjut, rencananya BBM jenis solar subsidi juga akan ditiadakan lagi. Tetapi, karena kebutuhan pasar tinggi hingga sekarang masih menjual solar subsidi.
Pengawasan untuk solar subsidi, serupa dengan premium. Tiap kendaraan yang membeli solar subsidi telah ditentukan volumenya sesuai dengan kapasitas tangki. Kendaraan dengan tangki solar modifikasi, dengan mudah terdeteksi di sistem.
"Kalau ketahuan kami di berikan sanksi dari Pertamina. Hukuman yang diterima ialah tidak dikirimkan stok bahan bakar selama beberapa hari," ucapnya.
Saat ini, pengelola SPBU berupaya meminimalisir pelanggaran dalam penjualan BBM. Bahkan, dirinya sudah memberi peringatan bagi petugas yang nakal.
Baca Juga: Pertamina Tingkatkan Pasokan BBM untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat
"Saat ini sudah 3 petugas yang mendapat SP 3 jika ditemukan lagi pelanggaran maka langsung dikeluarkan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Jaga Zona Hijau, PPU Aktifkan Kader Kesehatan Cegah Malaria
-
Langkah Bertahap, Enam Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Berau
-
Di Kaltim Baru 8 dari 10 Daerah, Kawasan Tanpa Rokok Wajib Diatur Lewat Perda
-
Berburu DANA Kaget: Tips Cepat Dapat Saldo Gratis Akhir Pekan Ini
-
Jaga Sawah, Jaga Ketahanan Pangan IKN: Pemkab PPU Siapkan Regulasi Cegah Alih Fungsi