SuaraKaltim.id - Sudah tiga bulan terakhir bahan bakar jenis premium atau bensin tidak lagi tersedia di SPBU Koperasi Pupuk Kaltim, di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Pengelola SPBU beralasan penjualan bahan bakar subsidi itu berisiko merugi karena penjualan yang tak tepat sasaran. Penjualan BBM, saat ketat pengawasannya karena terintegrasi dengan sistem Samsat.
Setiap BBM yang keluar dari selang nozzle telah tercatat secara akurat sesuai dengan jenis kendaraannya. Apabila kendaraan tertentu, bisa menampung BBM di atas kapasitas normal bakal menjadi temuan pelanggaran.
Pelanggaran inilah kemudian tercatat menjadi denda (losses) bagi pengelola SPBU. Pengelola harus membayar denda itu karena menjual ke konsumen tak sesuai kapasitas tangki.
Baca Juga: Pertamina Batam Akan Cabut Izin Operasi SPBU yang Khusus Layani Pelansir
"Kalau ditemukan ada kelebihan jumlah standar pengisian maka akan dapat peringatan dari Pertamina dan beban subsidi akan diserahkan ke SPBU," kata Kepala SPBU Kopkar Muhammad Jufri, KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (7/10/2021).
Ia mengatakan, keuntungan dari penjualan Premium hanya sedikit. Tak sebanding dengan pengawasan yang ekstra. Lebih lanjut, rencananya BBM jenis solar subsidi juga akan ditiadakan lagi. Tetapi, karena kebutuhan pasar tinggi hingga sekarang masih menjual solar subsidi.
Pengawasan untuk solar subsidi, serupa dengan premium. Tiap kendaraan yang membeli solar subsidi telah ditentukan volumenya sesuai dengan kapasitas tangki. Kendaraan dengan tangki solar modifikasi, dengan mudah terdeteksi di sistem.
"Kalau ketahuan kami di berikan sanksi dari Pertamina. Hukuman yang diterima ialah tidak dikirimkan stok bahan bakar selama beberapa hari," ucapnya.
Saat ini, pengelola SPBU berupaya meminimalisir pelanggaran dalam penjualan BBM. Bahkan, dirinya sudah memberi peringatan bagi petugas yang nakal.
Baca Juga: Pertamina Tingkatkan Pasokan BBM untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat
"Saat ini sudah 3 petugas yang mendapat SP 3 jika ditemukan lagi pelanggaran maka langsung dikeluarkan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT
-
Proyek Strategis Nasional Terminal LPG Bima Selesai, Perkuat Distribusi LPG untuk Masyarakat NTB
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Kawasan Padat Penduduk
-
Gotong Royong Bangun Jargas, Solusi Kurangi Beban Subsidi Energi Lewat Optimalisasi Gas Domestik
-
Kombinasi HyperOS, Kamera Canggih, dan Desain Premium, Redmi Note 14 Versi Global Rilis Desember
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim