Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 18:40 WIB
Anjing pelacak berjenis Belgian Malinois ditolak masuk ke Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Anjing pelacakjenis Belgian Malinois ditolak masuk oleh Karantina Pertanian Balikpapan, Jumat (8/10/2021). Pasalnya, anjing tersebut tak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan atau dokumen kekarantinaan.

Diketahui sebelumnya, anjing tersebut dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan. Namun ternyata, ketika dalam pemeriksaan dokumen, anjing itu tak dilengkapi dokumen KH-11 dari daerah asal.

Awal mula kejadian ini terungkap kala Pejabat Karantina Balikpapan melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik maupun kesehatan hewan yang masuk ke Balikpapan. Ternyata ditemukan fakta bahwa anjing tersebut menggunakan dokumen KH-11 bukan dari daerah asal.

“Kami meminta keterangan langsung ke penerima untuk menggali informasi lebih dalam mengapa anjing ini tidak dilengkapi KH-11," jelas Endang selaku Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Balikpapan, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com.

Baca Juga: Daftar 35 Hotel di Bali Tempat Karantina Wisman, Ada di Denpasar, Badung, Gianyar

Menurutnya, penolakkan tersebut sesuai Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019, dimana harus dilengkapi dengan dokumen kekarantinaan. Di mana, setiap produk atau hewan yang masuk harus dilengkapi dokumen kekarantinaan.

“Dalam kejadian ini anjing kami tolak kembali dikarenakan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal, hal ini tentunya sesuai dengan amanah UU No 21 tahun 2019. Sehingga kami tolak,” pungkasnya.

Load More