SuaraKaltim.id - Jajaran Tim Cobra Polsekta Samarinda Kota berhasil meringkus pelaku pencurian uang tunai senilai Rp 27 juta, yang dilakukan oleh Ilman alias Ila (30).
Ila diamankan oleh Tim Cobra Polsekta Samarinda Kota pada sore hari di indekostnya yang berada di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (22/10/2021) sore lalu.
Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari adanya laporan yang dilakukan korban. Korban mengaku rumahnya sudah dibobol oleh maling. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Cobra langsung menyelidiki, serta memeriksa beberapa saksi.
“Setelah kami medapatkan laporan dan memeriksa beberapa saksi, akhirnya kami langsung meringkus pelaku (Ila) saat sedang berada didalam kamar indekost miliknya,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra, Jumat (8/10/2021).
Dari hasil introgasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku, Iptu Rifka menambahkan saat itu pelaku melihat korban meninggalkan rumah, disitulah pelaku langsung melancarkan aksi pencurian tersebut.
“Si pelaku ini lihat korban pergi dari rumah, kemudian dia langsung melancarkan aksinya dengan mendobrak pintu rumah korban, Si korban langsung membuka lemari yang berisi uang tersebut, karena lemari itu berada di diruang tamu," jelasnya.
Disinggung uang curian tersebut digunakan untuk apa, si pelaku mengaku uang itu digunakan untuk menembus hp yang digadaikannya dan membeli beberapa pakaian dan celana.
“Pelaku mengaku bahwa uang hasil curian yang dipakenya hanya Rp 1 juta saja, dan itu digunakan untuk menebus handphone miliknya dan membeli pakaian baru,” bebernya.
Tim Cobra pun mengamankan beberapa barang bukti yang disimpan pelaku berupa uang tunai sebesar Rp 16 juta, serta pakaian yang telah dibeli pelaku dengan uang curian.
Baca Juga: Kacau! Pura-pura Menginap, Pria di Medan Nekat Curi Mobil Pacar Sendiri
“Yang kami temukan di TKP itu uang sebesar Rp 16 juta, kemudian kami tanyakan lagi ke pelaku sisanya ini kemana? Pelaku ngaku tidak tau sisanya kemana,” tambahnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kini Ila harus dikenakan pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook
-
CEK FAKTA: Klaim Sahroni Marah ke Polisi Usai Rumahnya Dijarah