SuaraKaltim.id - Jajaran Tim Cobra Polsekta Samarinda Kota berhasil meringkus pelaku pencurian uang tunai senilai Rp 27 juta, yang dilakukan oleh Ilman alias Ila (30).
Ila diamankan oleh Tim Cobra Polsekta Samarinda Kota pada sore hari di indekostnya yang berada di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (22/10/2021) sore lalu.
Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari adanya laporan yang dilakukan korban. Korban mengaku rumahnya sudah dibobol oleh maling. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Cobra langsung menyelidiki, serta memeriksa beberapa saksi.
“Setelah kami medapatkan laporan dan memeriksa beberapa saksi, akhirnya kami langsung meringkus pelaku (Ila) saat sedang berada didalam kamar indekost miliknya,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Kacau! Pura-pura Menginap, Pria di Medan Nekat Curi Mobil Pacar Sendiri
Dari hasil introgasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku, Iptu Rifka menambahkan saat itu pelaku melihat korban meninggalkan rumah, disitulah pelaku langsung melancarkan aksi pencurian tersebut.
“Si pelaku ini lihat korban pergi dari rumah, kemudian dia langsung melancarkan aksinya dengan mendobrak pintu rumah korban, Si korban langsung membuka lemari yang berisi uang tersebut, karena lemari itu berada di diruang tamu," jelasnya.
Disinggung uang curian tersebut digunakan untuk apa, si pelaku mengaku uang itu digunakan untuk menembus hp yang digadaikannya dan membeli beberapa pakaian dan celana.
“Pelaku mengaku bahwa uang hasil curian yang dipakenya hanya Rp 1 juta saja, dan itu digunakan untuk menebus handphone miliknya dan membeli pakaian baru,” bebernya.
Tim Cobra pun mengamankan beberapa barang bukti yang disimpan pelaku berupa uang tunai sebesar Rp 16 juta, serta pakaian yang telah dibeli pelaku dengan uang curian.
Baca Juga: Sedimentasi DAS Mahakam Tinggi, Perparah Banjir Samarinda: Dari Pusat Juga Menyatakan Itu
“Yang kami temukan di TKP itu uang sebesar Rp 16 juta, kemudian kami tanyakan lagi ke pelaku sisanya ini kemana? Pelaku ngaku tidak tau sisanya kemana,” tambahnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kini Ila harus dikenakan pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim