SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan mengamankan 5 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dari 5 orang yang diamankan tersebut, 2 orang merupakan pengedar yakni inisial SE (33) warga Jalan Wolter Mongisidi RT23 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Lalu. CA (32) warga Jalan Perum. Korpri Blok 1E RT 24 Kelurahan Sepinggan Baru Kecamantan Balikpapan Selatan. Keduanya diamankan di Jalan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu.
Dari tangan CS diamankan 2 paket sabu seberat 0,64 gram. Sedangkan dari tangan SE, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu dalam kemasan plastik seberat 0,26 gram.
Baca Juga: Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba
“Namun dari 5 orang tersangka itu 2 tersangka terbukti memiliki, menguasai narkoba kemudian yang dua kita lakukan proses penyidikan,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (11/10/2021).
Sementara 3 orang tersangka lainnya, hanya sebagai pengguna karena tidak ditemukan menyimpan narkoba. Sehingga, ketiganya dikirim ke Panti Rehabilitasi Yayasan Selatan.
“Tiga orang ini datang mereka ke tempat mereka akan membeli. Sehingga pada saat kita amankan tidak ditemukan barang bukti, namun kami lakukan tes urine ternyata pistif.”
“Sehingga yang 3 orang kami lakukan rehabilitasi. Karena rehabilitasi di Balikpapan swasta, kami kirim ke Yayasan Sekata di batu Ampar. Dua orang sebagai pengedar dan pengguna,” timpal Wakasat Resnarkoba Iptu Tri Ekwan.
Ia menambahkan paratersangka pengedar akan dihukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun. Lalu Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun.
Baca Juga: Pemuda di Bandar Lampung Ini Edarkan Sabu untuk Modal Nikah
Berita Terkait
-
Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN