SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan mengamankan 5 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dari 5 orang yang diamankan tersebut, 2 orang merupakan pengedar yakni inisial SE (33) warga Jalan Wolter Mongisidi RT23 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Lalu. CA (32) warga Jalan Perum. Korpri Blok 1E RT 24 Kelurahan Sepinggan Baru Kecamantan Balikpapan Selatan. Keduanya diamankan di Jalan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu.
Dari tangan CS diamankan 2 paket sabu seberat 0,64 gram. Sedangkan dari tangan SE, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu dalam kemasan plastik seberat 0,26 gram.
“Namun dari 5 orang tersangka itu 2 tersangka terbukti memiliki, menguasai narkoba kemudian yang dua kita lakukan proses penyidikan,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (11/10/2021).
Sementara 3 orang tersangka lainnya, hanya sebagai pengguna karena tidak ditemukan menyimpan narkoba. Sehingga, ketiganya dikirim ke Panti Rehabilitasi Yayasan Selatan.
“Tiga orang ini datang mereka ke tempat mereka akan membeli. Sehingga pada saat kita amankan tidak ditemukan barang bukti, namun kami lakukan tes urine ternyata pistif.”
“Sehingga yang 3 orang kami lakukan rehabilitasi. Karena rehabilitasi di Balikpapan swasta, kami kirim ke Yayasan Sekata di batu Ampar. Dua orang sebagai pengedar dan pengguna,” timpal Wakasat Resnarkoba Iptu Tri Ekwan.
Ia menambahkan paratersangka pengedar akan dihukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun. Lalu Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun.
Baca Juga: Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026