SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan mengamankan 5 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dari 5 orang yang diamankan tersebut, 2 orang merupakan pengedar yakni inisial SE (33) warga Jalan Wolter Mongisidi RT23 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Lalu. CA (32) warga Jalan Perum. Korpri Blok 1E RT 24 Kelurahan Sepinggan Baru Kecamantan Balikpapan Selatan. Keduanya diamankan di Jalan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu.
Dari tangan CS diamankan 2 paket sabu seberat 0,64 gram. Sedangkan dari tangan SE, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu dalam kemasan plastik seberat 0,26 gram.
“Namun dari 5 orang tersangka itu 2 tersangka terbukti memiliki, menguasai narkoba kemudian yang dua kita lakukan proses penyidikan,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (11/10/2021).
Sementara 3 orang tersangka lainnya, hanya sebagai pengguna karena tidak ditemukan menyimpan narkoba. Sehingga, ketiganya dikirim ke Panti Rehabilitasi Yayasan Selatan.
“Tiga orang ini datang mereka ke tempat mereka akan membeli. Sehingga pada saat kita amankan tidak ditemukan barang bukti, namun kami lakukan tes urine ternyata pistif.”
“Sehingga yang 3 orang kami lakukan rehabilitasi. Karena rehabilitasi di Balikpapan swasta, kami kirim ke Yayasan Sekata di batu Ampar. Dua orang sebagai pengedar dan pengguna,” timpal Wakasat Resnarkoba Iptu Tri Ekwan.
Ia menambahkan paratersangka pengedar akan dihukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun. Lalu Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun.
Baca Juga: Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Link Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan