SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan Lurah Sungai Kapih berinisial EA (54) dan Ketua tim PTSL Kelurahan Sungai Kapih berinisial RL (46).
Keduanya resmi diringkus oleh Unit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Polresta Samarinda setelah adanya laporan dari warga dimana setiap ingin membuat sertifikat, dimintai sejumlah uang oleh RL, yang telah diperintahkan oleh EA.
Diketahui, setiap warga yang hendak membuat sertifikat, kedua pelaku ini meminta pungutan sebesar Rp 1,5 Juta per kapling lahan.
“Jadi setiap ada warga yang hendak membuat sertifikat tanah, pelaku RL ini meminta sejumlah uang sebesar Rp. 1,5 juta atas perintah dari EA,” ungkap Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, Senin (11/10/2021).
AKBP Eko Budiarto menambahkan, EA merupakan lurah dari Sungai Kapih. Bahkan sejak November 2020, kurang lebih 1500 pengajuan sertifikat dari masyarakat telah masuk.
“Iya si EA ini adalah Lurah Sungai Kapih. Pungli ini sudah berjalan dari tahun 2020 lalu, dengan pengajuan dari masyarakat sebanyak 1500,” jelasnya.
Disinggung mengenai masing-masing peran dari kedua pelaku, Eko Budiarto menambahkan RL ditunjuk oleh EA sebagai ketua tim PTSL, namun RS tidak membuat tim satuan tugas tingkat kelurahan sesuai peraturan walikota (perwali) nomor 24 tahun 2007.
“Si RL ditunjuk sebagai tim PTSL oleh EA, namun RL tidak membentuk satuan tugas tingkat kelurahan. Yang artinya dikerja hanya sendirian saja,” bebernya.
“RL juga sempat pernah melaksanakan kegiatan yang sama, pada saat EA menjabat sebagai lurah di Pelita. Namun dulu RL merekrut tim dari keluarganya sendiri yang Sebagian ada dari warga setempat,” sambungnya.
Baca Juga: Senin Besok, 80 Sekolah di Samarinda Mulai Pembelajaran Tatap Muka
Kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 24.350.000 dari tangan RL, yang diketahui merupakan hasil pengurusan pada tanggal 5 Oktober 2021.
Kemudian polisi melakukan pemeriksaan intensif kepada kedua pelaku, bahwa uang yang sudah diterima dari warga adalah uang dari formulir pendaftaran sebesar Rp 170 juta, uang pada rekening sebesar Rp 439 juta, serta uang dari rekening lurah Sungai Kapih selaku penerima aliran dana sebesar Rp 45 juta.
“Total semua penerimaan sampai dilakukan penangkapan ada Rp. 678.350.000,” ujar AKBP Eko Budiarto.
Kini, EA dan RL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 12 huruf E tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?