SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan Lurah Sungai Kapih berinisial EA (54) dan Ketua tim PTSL Kelurahan Sungai Kapih berinisial RL (46).
Keduanya resmi diringkus oleh Unit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Polresta Samarinda setelah adanya laporan dari warga dimana setiap ingin membuat sertifikat, dimintai sejumlah uang oleh RL, yang telah diperintahkan oleh EA.
Diketahui, setiap warga yang hendak membuat sertifikat, kedua pelaku ini meminta pungutan sebesar Rp 1,5 Juta per kapling lahan.
“Jadi setiap ada warga yang hendak membuat sertifikat tanah, pelaku RL ini meminta sejumlah uang sebesar Rp. 1,5 juta atas perintah dari EA,” ungkap Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, Senin (11/10/2021).
AKBP Eko Budiarto menambahkan, EA merupakan lurah dari Sungai Kapih. Bahkan sejak November 2020, kurang lebih 1500 pengajuan sertifikat dari masyarakat telah masuk.
“Iya si EA ini adalah Lurah Sungai Kapih. Pungli ini sudah berjalan dari tahun 2020 lalu, dengan pengajuan dari masyarakat sebanyak 1500,” jelasnya.
Disinggung mengenai masing-masing peran dari kedua pelaku, Eko Budiarto menambahkan RL ditunjuk oleh EA sebagai ketua tim PTSL, namun RS tidak membuat tim satuan tugas tingkat kelurahan sesuai peraturan walikota (perwali) nomor 24 tahun 2007.
“Si RL ditunjuk sebagai tim PTSL oleh EA, namun RL tidak membentuk satuan tugas tingkat kelurahan. Yang artinya dikerja hanya sendirian saja,” bebernya.
“RL juga sempat pernah melaksanakan kegiatan yang sama, pada saat EA menjabat sebagai lurah di Pelita. Namun dulu RL merekrut tim dari keluarganya sendiri yang Sebagian ada dari warga setempat,” sambungnya.
Baca Juga: Senin Besok, 80 Sekolah di Samarinda Mulai Pembelajaran Tatap Muka
Kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 24.350.000 dari tangan RL, yang diketahui merupakan hasil pengurusan pada tanggal 5 Oktober 2021.
Kemudian polisi melakukan pemeriksaan intensif kepada kedua pelaku, bahwa uang yang sudah diterima dari warga adalah uang dari formulir pendaftaran sebesar Rp 170 juta, uang pada rekening sebesar Rp 439 juta, serta uang dari rekening lurah Sungai Kapih selaku penerima aliran dana sebesar Rp 45 juta.
“Total semua penerimaan sampai dilakukan penangkapan ada Rp. 678.350.000,” ujar AKBP Eko Budiarto.
Kini, EA dan RL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 12 huruf E tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Bensin Langka, Warga di Berau Rela Antre BBM Eceran
-
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026, Kredit UMKM Capai Rp1.235,4 Triliun
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh