SuaraKaltim.id - Penutupan akses terhadap 151 perusahaan penyedia jasa pinjaman online (Pinjol) ilegal ditutup Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Tak hanya itu terdapat empat entitas tanpa izin teknologi finansial (tekfin) peer to peer (P2P) lending yang ditemukan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, pemerintah telah banyak melakukan hal untuk memberantas fintech lending ilegal.
"Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum," jelasnya, dikutip dari Suara.com, Selasa (12/10/2021).
Sejak 2018 sampai Agustus 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 fintech lending ilegal. Menurut Dirjen Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat.
Baca Juga: OJK: Teknologi Digital Bantu Capai Target Inklusi Keuangan
"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya," kata Semuel.
Aplikasi fintech P2P lending saat ini menarik bagi masyarakat karena memberikan akses kemudahan dalam melakukan pinjaman secara daring. Namun, apabila masyarakat meminjam melalui P2P lending ilegal, ada dampak negatif berupa menerima ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, melihat perkembangan kegiatan fintech P2P lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi COVID-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.
"Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Tongam.
Menurut dia, ada beberapa modus yang digunakan fintech dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat.
Baca Juga: OJK Minta Siswa SMP Segera Bikin Tabungan Bank Digital
"Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif dimasa pandemi ini. Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek," kata Tongam.
Berita Terkait
-
Jadi Buronan, OJK Paksa Pulangkan CEO Investree yang Kabur ke Luar Negeri
-
Bangkrut, OJK Tutup Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima
-
Libatkan OJK hingga BI, Bagaimana Nasib Nasabah Bank DKI usai Kasus Kebocoran Dana?
-
Ternyata Ini Penyebab Pinjol Susah Diberantas
-
Makin Gendut, Total Utang Masyarakat Indonesia di Pinjol Tembus Rp 87 Triliun
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN