SuaraKaltim.id - Ingin menjadi seorang pahlawan seperti Robin Hood, pria berinisial AA harus berurusan dengan Tim Kobra Polsekta Samarinda lantaran melakukan tindakan pencurian, pada hari Minggu, (10/10/2021) lalu. Ia diamankan setelah aksinya terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) dikawasan jalan Mulawarman, kecamatan Samarinda Kota.
Pada saat itu ada sebuah mobil yang terparkir dengan kaca terbuka setengah. Melihat kaca mobil itu terbuka, pelaku pun langsung menghampiri mobil tersebut. Ternyata di dalam mobil itu ada sebuah tas berwarna coklat berisikan uang sebanyak Rp 6 juta.
Melihat tas berisi uang tersebut, AA pun langsung melancarkan aksinya untuk mencuri tas itu dari dalam mobil.
“Jadi awalnya pelaku (AA) ini lihat mobil terpakir dengan kaca terbuka, kemudian dia hampiri itu mobil dan diliatnya ternyata ada tas berisikan uang, kemudian itu langsung diambil,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo melalui sambungan seluler, Jumat (15/10/2021).
Mendapatkan adanya laporan bahwa telah terjadi tindak pencurian, Tim Kobra pun langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan langsung memeriksa beberapa orang yang ada di lokasi itu.
Setelah memeriksa beberapa saksi dan mendapatkan keterangan, akhirnya Tim Kobra Polsekta Samarinda Kota langsung menuju sebuah warung, dan melihat pelaku sedang duduk santai.
“Pelaku kami ringkus didalam warung itu saat sedang bersantai, kemudian kami tanyakan kepada pelaku dimana barang hasil curian tersebut. Pelaku mengaku uangnya sudah dihabiskan semuannya,” imbuhnya.
Sementara itu, saat dalam penyelidikan AA mengaku bahwa uang tersebut langsung dihamburkan dan dibagikan kepada orang-orang kurang mampu.
“Uangnya langsung saya hamburkan dan saya bagikan kepada teman-teman, serta orang yang saya tidak kenal,” ucapnya.
Baca Juga: Ambil HP dan Pukul Penumpang Pakai Kunci Roda, Sopir Angkot di Kalideres Dibekuk
Bahkan AA juga mengaku pernah melakukan pencurian juga di daerah Balikpapan.
“Saya pernah mencuri sepatu waktu masih di Balikpapan,” bebernya.
Akibat perbuatannya tersebut, AA diancam pasal 363 juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
BRILink Rieche Endah Jadi Bukti Komitmen BRI untuk Dorong Inklusi Keuangan
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran