SuaraKaltim.id - Ingin menjadi seorang pahlawan seperti Robin Hood, pria berinisial AA harus berurusan dengan Tim Kobra Polsekta Samarinda lantaran melakukan tindakan pencurian, pada hari Minggu, (10/10/2021) lalu. Ia diamankan setelah aksinya terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) dikawasan jalan Mulawarman, kecamatan Samarinda Kota.
Pada saat itu ada sebuah mobil yang terparkir dengan kaca terbuka setengah. Melihat kaca mobil itu terbuka, pelaku pun langsung menghampiri mobil tersebut. Ternyata di dalam mobil itu ada sebuah tas berwarna coklat berisikan uang sebanyak Rp 6 juta.
Melihat tas berisi uang tersebut, AA pun langsung melancarkan aksinya untuk mencuri tas itu dari dalam mobil.
“Jadi awalnya pelaku (AA) ini lihat mobil terpakir dengan kaca terbuka, kemudian dia hampiri itu mobil dan diliatnya ternyata ada tas berisikan uang, kemudian itu langsung diambil,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo melalui sambungan seluler, Jumat (15/10/2021).
Mendapatkan adanya laporan bahwa telah terjadi tindak pencurian, Tim Kobra pun langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan langsung memeriksa beberapa orang yang ada di lokasi itu.
Setelah memeriksa beberapa saksi dan mendapatkan keterangan, akhirnya Tim Kobra Polsekta Samarinda Kota langsung menuju sebuah warung, dan melihat pelaku sedang duduk santai.
“Pelaku kami ringkus didalam warung itu saat sedang bersantai, kemudian kami tanyakan kepada pelaku dimana barang hasil curian tersebut. Pelaku mengaku uangnya sudah dihabiskan semuannya,” imbuhnya.
Sementara itu, saat dalam penyelidikan AA mengaku bahwa uang tersebut langsung dihamburkan dan dibagikan kepada orang-orang kurang mampu.
“Uangnya langsung saya hamburkan dan saya bagikan kepada teman-teman, serta orang yang saya tidak kenal,” ucapnya.
Baca Juga: Ambil HP dan Pukul Penumpang Pakai Kunci Roda, Sopir Angkot di Kalideres Dibekuk
Bahkan AA juga mengaku pernah melakukan pencurian juga di daerah Balikpapan.
“Saya pernah mencuri sepatu waktu masih di Balikpapan,” bebernya.
Akibat perbuatannya tersebut, AA diancam pasal 363 juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Hetifah Tekankan Pentingnya Satgas Anti-Kekerasan di Perguruan Tinggi
-
Hilirisasi Mineral dan Batubara Jadi Fokus Laporan Bahlil ke Prabowo
-
Bahlil Lahadalia Santai Tanggapi Teguran Menteri oleh Presiden Prabowo
-
Teddy Indra Wijaya Dinilai Jadi Penghubung Kunci antara Presiden dan Rakyat
-
Dua Sosok yang Paling Disorot di Kabinet Prabowo: Purbaya dan Teddy