Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 12:50 WIB
Rekaman CCTV 'Robin Hood' Samarinda saat mengambil tas berwarna coklat yang berisikan uang senilai Rp 6 juta. Uang itu ia hamburkan dan dibagikan ke masyarakat. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Ingin menjadi seorang pahlawan seperti Robin Hood, pria berinisial AA harus berurusan dengan Tim Kobra Polsekta Samarinda lantaran melakukan tindakan pencurian, pada hari Minggu, (10/10/2021) lalu. Ia diamankan setelah aksinya terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) dikawasan jalan Mulawarman, kecamatan Samarinda Kota.

Pada saat itu ada sebuah mobil yang terparkir dengan kaca terbuka setengah. Melihat kaca mobil itu terbuka, pelaku pun langsung menghampiri mobil tersebut. Ternyata di dalam mobil itu ada sebuah tas berwarna coklat berisikan uang sebanyak Rp 6 juta.

Melihat tas berisi uang tersebut, AA pun langsung melancarkan aksinya untuk mencuri tas itu dari dalam mobil.

“Jadi awalnya pelaku (AA) ini lihat mobil terpakir dengan kaca terbuka, kemudian dia hampiri itu mobil dan diliatnya ternyata ada tas berisikan uang, kemudian itu langsung diambil,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo melalui sambungan seluler, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Ambil HP dan Pukul Penumpang Pakai Kunci Roda, Sopir Angkot di Kalideres Dibekuk

Mendapatkan adanya laporan bahwa telah terjadi tindak pencurian, Tim Kobra pun langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan langsung memeriksa beberapa orang yang ada di lokasi itu.

Setelah memeriksa beberapa saksi dan mendapatkan keterangan, akhirnya Tim Kobra Polsekta Samarinda Kota langsung menuju sebuah warung, dan melihat pelaku sedang duduk santai.

“Pelaku kami ringkus didalam warung itu saat sedang bersantai, kemudian kami tanyakan kepada pelaku dimana barang hasil curian tersebut. Pelaku mengaku uangnya sudah dihabiskan semuannya,” imbuhnya.

Sementara itu, saat dalam penyelidikan AA mengaku bahwa uang tersebut langsung dihamburkan dan dibagikan kepada orang-orang kurang mampu.

“Uangnya langsung saya hamburkan dan saya bagikan kepada teman-teman, serta orang yang saya tidak kenal,” ucapnya.

Baca Juga: Dari Kesaksian Ardi, JPU Tambah Yakin Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi

Bahkan AA juga mengaku pernah melakukan pencurian juga di daerah Balikpapan.

“Saya pernah mencuri sepatu waktu masih di Balikpapan,” bebernya.

Akibat perbuatannya tersebut, AA diancam pasal 363 juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Load More