Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 12:50 WIB
Rekaman CCTV 'Robin Hood' Samarinda saat mengambil tas berwarna coklat yang berisikan uang senilai Rp 6 juta. Uang itu ia hamburkan dan dibagikan ke masyarakat. [Istimewa]

“Saya pernah mencuri sepatu waktu masih di Balikpapan,” bebernya.

Akibat perbuatannya tersebut, AA diancam pasal 363 juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Baca Juga: Ambil HP dan Pukul Penumpang Pakai Kunci Roda, Sopir Angkot di Kalideres Dibekuk

Load More