SuaraKaltim.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta industri media dan penyiaran memperhatikan kualitas konten, tidak hanya melihat rating.
"Saya mengajak seluruh pelaku industri media dan penyiaran untuk meningkatkan praktik industri, agar kini menambah acuan kualitas konten tidak hanya berdasarkan rating, namun juga pada kebermanfaatan, tingkat informasi yang diberikan serta nilai kebudayaan Indonesia," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam webinar Melawan Berhala Rating: Menguak Peran Rating dan Share dalam Industri, dikutip dari siaran pers, Minggu 17 Oktober 2021.
Industri media dan penyiaran merupakan salah satu sarana untuk mneyebarkan informasi, hiburan dan edukasi kepada masyarakat, ia juga berperan membumikan Pancasila dan budaya bangsa.
"Peran penting tersebut sudah seyogyanya menjadi panduan bagi pelaku industri media dan penyiaran dalam pelaksanaan kegiatan komersial yang dilakukan, pemilihan konten, apresiasi dan perlindungan terhadap produsen konten," kata Johnny.
Tata kelola penyiaran diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Postelsiar.
Dalam aturan tersebut, industri penyiaran diartikan sebagai kegiatan komunikasi massa yang mempunyai fungsi sebagai informasi, pendidikan, hiburan sehat, kontrol dan perekat sosial.
"Industri penyiaran yang saat ini masih menjadikan rating sebagai acuan pembuatan konten, perlu bergerak maju untuk melihat lebih jauh dari rating," kata Johnny.
Konten penyiaran sudah seharusnya memberikan hiburan yang edukatif, jika demikian, pelaku industri sudah melakukan peran penting mereka dalam menyebarkan konten yang berkualitas.
Perkembangan teknologi digital mewarnai kompetisi antara media konvensional dengan media baru, salah satunya kehadiran media over-the-top (OTT) yang menyajikan konten yang bisa dipilih sesuai minat pengguna.
Baca Juga: Tukang Bakso Pakai Sepatu Tak Biasa, Warganet: Awas Kijang 1
Kemudahan yang ditawarkan layanan OTT menantang industri media konvensional, apalagi jika dikaitkan dengan upaya mempertahankan eksistensi, relevansi dan kualitas konten dunia penyiaran.
"Kehadiran platform Over The Top merupakan game changer dan momentum bagi industri media konvensional untuk semakin mengevaluasi kualitas dan variasi produk-produk yang ditawarkan," kata Johnny.
Pemerintah menyatakan siap berkolaborasi dengan pelaku industri penting di Indonesia agar bisa menghadirkan kebijakan yang mendorong perkembangan industri media dan pertelevisian.
Pemerintah juga siap berkolaborasi dengan menghadirkan tata kelola media sebagai upaya meningkatkan kontribusi sektor ekonomi mikro, dalam usaha menghadapi OTT. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya