SuaraKaltim.id - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari memberikan fakta terbaru dalam kasus suap penanganan perkara eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju. Rita mengatakan, dirinya diperintah eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar memberikan keterangan palsu bila diperiksa penyidik KPK dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Rita ketika dirinya menjadi saksi dalam sidang terdakwa Robin, perkara suap penanganan kasus di kota Tanjungbalai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021), dilansir dari Suara.com.
Berawal Jaksa KPK menanyakan kepada Rita apakah pernah dihubungi Azis, ketika Robin dan terdakwa Advokat Maskur Husein ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Apil 2021 lalu.
"Setelah penangkapan Robin dan Maskur oleh KPK, saudara pernah dihubungi oleh Azis?," tanya Jaksa KPK kepada Rita di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
"Intinya, ada dihubungi saya lupa (waktunya kapan dihubungi)," jawab wanita kelaahiran 7 November 1973 itu.
Kembali Jaksa KPK mencecar Rita. Apa yang diperintah Azis kepadanya itu. Rita mengaku bahwa Azis perintahkan seseorang bernama Kris untuk mengunjunginya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tangerang untuk menyampaikan pesan.
"Melalui temannya. Temannya yang datang kepada saya," kata anak kandung almarhum Syaukani Hasan Rais ini.
"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa bang Azis. Saya sampaikan, niatnya bang Azis kan sebetulnya membantu saya pak. Beliau bilang jangan bawa beliau (Azis). Ada beberapa angka yang harus saya akui," Rita menambahkan
Jaksa pun menegaskan maksud 'Angka' yang disampaikan Rita.
Baca Juga: Perkara Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai di Rutan Medan
"Uang," kembali jawab Rita.
Jaksa KPK menegaskan kepada saksi Rita, berarti ada yang diakui oleh saksi Rita terkait sejumlah uang milik Azis.
"Iya. Dan saya menolak. Saya nggak punya uang pak" katanya.
Kemudian, kata Jaksa KPK, apakah uang yang dimaksud terkait dengan para terdakwa Robin dan Maskur.
"Yang uang dollar dan sebagainya dan uang yang Rp 200 juta yang ditransfer Bang Azis (ke Maskur). Saya sampaikan saya nggak bisa, bukan uang saya," jawab Rita.
Rita pun menjelaskan bila ia mengakui uang itu. Uang itu dianggap legal. Lantaran, Rita tengah mengurus perkara PK yang ditangani oleh Maskur Husein.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Lima Pemuda Diamankan Usai Viral Tunggangi Penyu di Derawan
-
Bulog Pastikan Stok Beras Samarinda Aman hingga Akhir Tahun
-
IKN dalam Ancaman Narkoba? Polres PPU Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Pengedar
-
Harga Sawit Naik, Petani Kaltim Nikmati Hasil Panen Lebih Manis
-
662 Kasus Kekerasan Tercatat di Kaltim, Mayoritas Korbannya Anak