SuaraKaltim.id - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari memberikan fakta terbaru dalam kasus suap penanganan perkara eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju. Rita mengatakan, dirinya diperintah eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar memberikan keterangan palsu bila diperiksa penyidik KPK dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Rita ketika dirinya menjadi saksi dalam sidang terdakwa Robin, perkara suap penanganan kasus di kota Tanjungbalai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021), dilansir dari Suara.com.
Berawal Jaksa KPK menanyakan kepada Rita apakah pernah dihubungi Azis, ketika Robin dan terdakwa Advokat Maskur Husein ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Apil 2021 lalu.
"Setelah penangkapan Robin dan Maskur oleh KPK, saudara pernah dihubungi oleh Azis?," tanya Jaksa KPK kepada Rita di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
"Intinya, ada dihubungi saya lupa (waktunya kapan dihubungi)," jawab wanita kelaahiran 7 November 1973 itu.
Kembali Jaksa KPK mencecar Rita. Apa yang diperintah Azis kepadanya itu. Rita mengaku bahwa Azis perintahkan seseorang bernama Kris untuk mengunjunginya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tangerang untuk menyampaikan pesan.
"Melalui temannya. Temannya yang datang kepada saya," kata anak kandung almarhum Syaukani Hasan Rais ini.
"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa bang Azis. Saya sampaikan, niatnya bang Azis kan sebetulnya membantu saya pak. Beliau bilang jangan bawa beliau (Azis). Ada beberapa angka yang harus saya akui," Rita menambahkan
Jaksa pun menegaskan maksud 'Angka' yang disampaikan Rita.
Baca Juga: Perkara Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai di Rutan Medan
"Uang," kembali jawab Rita.
Jaksa KPK menegaskan kepada saksi Rita, berarti ada yang diakui oleh saksi Rita terkait sejumlah uang milik Azis.
"Iya. Dan saya menolak. Saya nggak punya uang pak" katanya.
Kemudian, kata Jaksa KPK, apakah uang yang dimaksud terkait dengan para terdakwa Robin dan Maskur.
"Yang uang dollar dan sebagainya dan uang yang Rp 200 juta yang ditransfer Bang Azis (ke Maskur). Saya sampaikan saya nggak bisa, bukan uang saya," jawab Rita.
Rita pun menjelaskan bila ia mengakui uang itu. Uang itu dianggap legal. Lantaran, Rita tengah mengurus perkara PK yang ditangani oleh Maskur Husein.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap