Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 18 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraKaltim.id - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari memberikan fakta terbaru dalam kasus suap penanganan perkara eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju. Rita mengatakan, dirinya diperintah eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar memberikan keterangan palsu bila diperiksa penyidik KPK dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Rita ketika dirinya menjadi saksi dalam sidang terdakwa Robin, perkara suap penanganan kasus di kota Tanjungbalai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021), dilansir dari Suara.com.

Berawal Jaksa KPK menanyakan kepada Rita apakah pernah dihubungi Azis, ketika Robin dan terdakwa Advokat Maskur Husein ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Apil 2021 lalu.

"Setelah penangkapan Robin dan Maskur oleh KPK, saudara pernah dihubungi oleh Azis?," tanya Jaksa KPK kepada Rita di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Perkara Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai di Rutan Medan

"Intinya, ada dihubungi saya lupa (waktunya kapan dihubungi)," jawab wanita kelaahiran 7 November 1973 itu.

Kembali Jaksa KPK mencecar Rita. Apa yang diperintah Azis kepadanya itu. Rita mengaku bahwa Azis perintahkan seseorang bernama Kris untuk mengunjunginya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tangerang untuk menyampaikan pesan.

"Melalui temannya. Temannya yang datang kepada saya," kata anak kandung almarhum Syaukani Hasan Rais ini.

"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa bang Azis. Saya sampaikan, niatnya bang Azis kan sebetulnya membantu saya pak. Beliau bilang jangan bawa beliau (Azis). Ada beberapa angka yang harus saya akui," Rita menambahkan

Jaksa pun menegaskan maksud 'Angka' yang disampaikan Rita.

Baca Juga: Profil Beni Hernedi, Wakil Bupati Dua Kali Jadi Plt Bupati Gegara OTT KPK

"Uang," kembali jawab Rita.

Jaksa KPK menegaskan kepada saksi Rita, berarti ada yang diakui oleh saksi Rita terkait sejumlah uang milik Azis.

"Iya. Dan saya menolak. Saya nggak punya uang pak" katanya.

Kemudian, kata Jaksa KPK, apakah uang yang dimaksud terkait dengan para terdakwa Robin dan Maskur.

"Yang uang dollar dan sebagainya dan uang yang Rp 200 juta yang ditransfer Bang Azis (ke Maskur). Saya sampaikan saya nggak bisa, bukan uang saya," jawab Rita.

Rita pun menjelaskan bila ia mengakui uang itu. Uang itu dianggap legal. Lantaran, Rita tengah mengurus perkara PK yang ditangani oleh Maskur Husein.

"Karena kan saya ada lawyer fee, lawyer fee belum dibayar. Anggaplah kalau itu saya akui itu legal," kata Rita.

Kemudian Jaksa pun membacakan BAP milik Rita ketika dalam penyidikan di KPK. Rerkait komunikasi Rita dengan Azis Syamsuddin.

"Apakah pak Azis menyampaikan "Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dollar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda."

"Benar begitu," tanya Jaksa KPK.

"Iya," jawab Rita.

Jaksa kembali membacakan. Rita pun membalas komunikasi dengan Azis. Dimana Rita menanyakan "Berapa bang dan itu uang dari abang ? Jawaban balasan Rita ke Azis.

Kemudian, Azis kembali membalas menyampaikan ada sekitar Rp 8 miliar, iya. Itu uang dollar dari saya."

Rita mengaku hanya kaget mendengar uang sebanyak 8 miliar itu. Ketika Azis memberitahu.

"Saya cuma bilang Rp 8 miliar," ekspresi Rita ketika mendengar uang sebanyak itu

Jaksa kembali menenkankan Rita apakah benar BAP itu.

"Iya, benar," kembali jawab Rita.

Rita menegaskan tak mau memberikan keterangan palsu. Ia, takut akan dihukum lima rahun penjara. Bila nantinya ketahuan.

"Saya sampaikan nggak bisa mengakui itu, karena teman saya bilang kesaksian palsu 5 tahun penjara."

"Saya bilang, saya tahu abang baik niatnya bantu. Tapi, untuk akui Rp 8 Miliar saya nggak bisa," imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp 507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.

"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.

Load More