SuaraKaltim.id - Jurnalis Suara.com Ahmad Amri mengalami intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (22/10/2021) pagi.
Jurnalis Suara.com Amri diintimidasi oleh oknum jaksa Kejati Lampung berinisial A. Intimidasi terjadi saat Amri ingin melakukan konfirmasi berita soal dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.
Amri awalnya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging. Dari hasil wawancara tersebut, Desi mengaku sudah menyetor uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa inisial A.
Uang disetor untuk meringankan hukuman suaminya, yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging. Namun karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum jaksa A ke Polres Pringsewu.
Baca Juga: Usut Dugaan Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Ditakut-takuti Jaksa Pakai UU ITE
Amri lalu berupaya mengkonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi.
Jumat (22/2021), Amri mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan instan, WhatsApp (WA) ke jaksa inisial A. Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa A.
Pesan WA ini tidak direspons oleh jaksa A. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung untuk mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.
Saat menunggu, Amri melihat jaksa A berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Amri mengejar jaksa A untuk mendapat konfirmasi.
Ketika ditemui jaksa A justru mengajak Amri naik ke ruangannya yang berada di lantai 2, di salah satu gedung di Kejati Lampung. Jaksa A meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan.
Baca Juga: Jurnalis Suara.com Diintimidasi Oknum Jaksa Kejati Lampung, Diancam Pakai UU ITE
Awalnya Amri sempat menolak HP diititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Namun Anton, mengatakan itu sudah aturan jika ingin masuk ke gedung Kejati Lampung.
Berita Terkait
-
Kapolri Bantah Isu Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan untuk Meliput di Indonesia
-
Teror terhadap Media: Alarm Keras bagi Kebebasan Pers di Indonesia
-
RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!
-
Demokrasi Tanpa Kebebasan Pers: Mungkinkah?
-
Kantor Media Diteror, Akademisi Sebut Seperti Kembali ke Masa Orde Baru
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN