SuaraKaltim.id - Banjir di Samarinda bukanlah suatu hal yang baru terjadi, tapi sudah menjadi momok di Kota Tepian ini. Hingga kini belum ada solusi yang ditawarkan setiap periodesasi Wali Kota.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan, banjir di Samarinda juga tidak terlepas dari minimnya lahan terbuka hijau.
“Daerah resapan air pun sangat berkurang, sehingga ketika diguyur hujan, lahan kosong ini tidak mampu menahan debit air yang besar,” ungkapnya disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (22/10/2021).
Menurutnya, Dinas lingkungan hidup (DLH) Samarinda, dan Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR), perlu berkolaborasi untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lebih banyak sebagai upaya meminimalisir banjir lewat serapan pada pohon-pohon atau tanaman.
Selain itu juga, katanya lagi, Samarinda tidak hanya kurang RTH untuk pengendalian banjir, namun juga penebangan atau pembukaan lahan semakin masif dilakukan. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait yang berwenang agar terus bekerja secara profesional sesuai tupoksi kerjanya masing-masing.
“Misalkan pembukaan lahan baru, dan pembangunan perumahan, saya harap semuanya memberikan izin atau rekomendasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bekerja secara profesional,” ujarnya.
Sementara dugaan lain pun dilontarkan Ginting, bahwa peristiwa banjir ini tidak terlepas dari peranan koridor tambang batu bara yang sering meresahkan masyarakat Samarinda.
“Tambang ilegal itu sangat banyak akhir-akhir ini, harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang, banjir di Samarinda termasuk ulah mereka,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda tersebut mengatakan, bahwa kawasan yang saat ini terparah akibat tambang batu bara hingga banjir kerap melanda adalah daerah Muang Dalam, Kelurahan Lempake.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan RA Wanita Asal Banjarmasin, Polisi Mengaku Kantongi Identitas Pelaku
“Bahkan lumpur yang sampai masuk ke dalam rumah warga setempat, batu bara pun ikut terseret ke rumah warga dibawa arus banjir, salah satunya akibat dari adanya aktivitas penambangan ilegal itu,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa,ketika tim melakukan sidak serta terbukti adanya aktivitas penambangan ilegal, maka pihak terkait akan dikenakan sanksi sebagai perbuatan melanggar hukum, dan bersedia mengganti kerugian warga.
“Jika terbukti tidak memiliki SIUP dalam melakukan aktivitas penambangan, maka perlu limpahkan ke pengadilan untuk diproses secara hukum,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
Terkini
-
37 Orang Ditangkap Terkait Dugaan Pencurian Kabel Modus Gali Jalan di Samarinda
-
Empat Bocah Selamatkan Bekantan, BKSDA Samarinda Sampaikan Terima Kasih
-
Asap Karhutla Kuning Masih Selimuti Palangkaraya, Ganggu Jarak Pandang
-
Pria di Samarinda Ngamuk Tak Dibelikan Motor, Ancam Orang Tua Pakai Parang
-
Pria 56 Tahun di Samarinda Ditemukan Bersimbah Darah, Lengan Nyaris Putus