Denada S Putri
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 21:03 WIB
Guna mencegah penyebaran virus corona, pemerintah Bekasi akan meniadakan ruang rokok bersama.

SuaraKaltim.id - Pemerinta bertekad untuk menurunkan angka prevalensi perokok dan mengendalikan konsumsi rokok. Tekad itu didukung dengan rencana menaikkan tarif cukai rokok.

Pemasangan target penerimaan cukai hasil tembakau di 2022 juga sudah dilakukan otoritas fiskal. Kenaikkanya akan mencapai Rp 20 triliun dari sebelumnya 173 triliun menjadi 193 triliun di 2022. Dengan target tersebut, maka tarif cukai rokok berpotensi naik sangat tinggi dari tahun ini.

Di 2021, target penerimaan cukai rokok 2021 sebesar Rp 173,78 triliun. Angka tersebut naik Rp 8,84 triliun dari target tahun 2020 sebesar Rp 164,94 triliun.

Untuk mencapai kenaikan target tersebut, rerata peningkatan tarif cukai rokok 2021 dipatok sebesar 12,5 %. Kenaikan 12,5 % ini, sudah jauh lebih tinggi dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di 2020.

Baca Juga: Cara Berbeda Pemerintah Inggris Hentikan Kecanduan Rokok Warganya

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Soeseno mengungkapkan jika cukai rokok naik, maka konsumsi rokok tetap naik, tapi masyarakat downgrade pada rokok ilegal. Rokok ilegal dengan harganya lebih murah juga membeli tembakau dengan harga yang murah. 

"Begitu kenaikan cukai, serapan tembakau turun dan rokok ilegal naik. Persoalan cukai, menjadi keluhan para petani tembakau setiap tahun. Setiap tahun, para petani dan asosiasi menyampaikan protes dan meminta agar pemerintah lebih bijak dalam menentukan tarif cukai, dengan melakukan kajian menyeluruh melibatkan dan mendengarkan suara dari seluruh stakeholder terutama petani sebagai subyek utama," ujar Soeseno dilansir dari Suara.com, Jumat (22/10/2021).

Kepala Seksi tarif cukai dan harga dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas DJBC Putu Eko Prasetio juga memberikan tanggapan. Ia menuturkan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau menjadi pemicu naiknya rokok ilegal setiap tahunnya.

"Dalam lima tahun terakhir itu diduga ada hubungan korelasi antara besaran tarif dengan peredaran rokok ilegal," katanya.

Berdasarkan data DJBC, pada tahun 2020 tingkat peredaran rokok ilegal mencapai 4,86 %, naik dari tingkat peredaran tahun 2019 yang mencapai 3 %. Ini disebabkan karena rata-rata tarif cukai rokok pada tahun tersebut mencapai 23,5 %.

Baca Juga: 4 Cara Menghilangkan Mata Panda, Mudah dan Murah

Maka dari itu, untuk tarif cukai rokok di tahun 2022, Putu menyatakan bahwa pemerintah melakukannya dengan penuh pertimbangan. Ini untuk mengantisipasi tidak terjadi lonjakan peredaran rokok ilegal.

"Peredaran rokok ilegal ini termasuk hal yang sangat berpengaruh dari harga. Makanya dalam pengendalian, menerapkan kebijakan itu penting untuk kita perhatikan," tandasnya.

Load More