SuaraKaltim.id - Pemerinta bertekad untuk menurunkan angka prevalensi perokok dan mengendalikan konsumsi rokok. Tekad itu didukung dengan rencana menaikkan tarif cukai rokok.
Pemasangan target penerimaan cukai hasil tembakau di 2022 juga sudah dilakukan otoritas fiskal. Kenaikkanya akan mencapai Rp 20 triliun dari sebelumnya 173 triliun menjadi 193 triliun di 2022. Dengan target tersebut, maka tarif cukai rokok berpotensi naik sangat tinggi dari tahun ini.
Di 2021, target penerimaan cukai rokok 2021 sebesar Rp 173,78 triliun. Angka tersebut naik Rp 8,84 triliun dari target tahun 2020 sebesar Rp 164,94 triliun.
Untuk mencapai kenaikan target tersebut, rerata peningkatan tarif cukai rokok 2021 dipatok sebesar 12,5 %. Kenaikan 12,5 % ini, sudah jauh lebih tinggi dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di 2020.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Soeseno mengungkapkan jika cukai rokok naik, maka konsumsi rokok tetap naik, tapi masyarakat downgrade pada rokok ilegal. Rokok ilegal dengan harganya lebih murah juga membeli tembakau dengan harga yang murah.
"Begitu kenaikan cukai, serapan tembakau turun dan rokok ilegal naik. Persoalan cukai, menjadi keluhan para petani tembakau setiap tahun. Setiap tahun, para petani dan asosiasi menyampaikan protes dan meminta agar pemerintah lebih bijak dalam menentukan tarif cukai, dengan melakukan kajian menyeluruh melibatkan dan mendengarkan suara dari seluruh stakeholder terutama petani sebagai subyek utama," ujar Soeseno dilansir dari Suara.com, Jumat (22/10/2021).
Kepala Seksi tarif cukai dan harga dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas DJBC Putu Eko Prasetio juga memberikan tanggapan. Ia menuturkan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau menjadi pemicu naiknya rokok ilegal setiap tahunnya.
"Dalam lima tahun terakhir itu diduga ada hubungan korelasi antara besaran tarif dengan peredaran rokok ilegal," katanya.
Berdasarkan data DJBC, pada tahun 2020 tingkat peredaran rokok ilegal mencapai 4,86 %, naik dari tingkat peredaran tahun 2019 yang mencapai 3 %. Ini disebabkan karena rata-rata tarif cukai rokok pada tahun tersebut mencapai 23,5 %.
Baca Juga: Cara Berbeda Pemerintah Inggris Hentikan Kecanduan Rokok Warganya
Maka dari itu, untuk tarif cukai rokok di tahun 2022, Putu menyatakan bahwa pemerintah melakukannya dengan penuh pertimbangan. Ini untuk mengantisipasi tidak terjadi lonjakan peredaran rokok ilegal.
"Peredaran rokok ilegal ini termasuk hal yang sangat berpengaruh dari harga. Makanya dalam pengendalian, menerapkan kebijakan itu penting untuk kita perhatikan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
Terkini
-
CEK FAKTA: Benarkah OJK Resmikan Pemutihan Data Pinjol? Ini Penjelasannya!
-
CEK FAKTA: Benarkah Puan Maharani Tak Suka Indonesia Disebut Negara Konoha?
-
Tak Menunggu Pusat, Pemkab PPU Tanggung Sendiri Program MBG di Sekitar IKN
-
Baru Jadi ASN, Sudah Butuh Healing? PPPK Bontang Terciduk Nongkrong
-
Pengamat: Ada yang Salah di Balik Getaran Proyek Terowongan Samarinda