Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 22:06 WIB
Kepala Dinsos-PM Kota Bontang Abdu Safa Muha. [KlikKaltim.com]
  1. Foto Kopi KTP dan KK ahli waris;
  2. Foto Kopi KTP dan KK Korban;
  3. Foto kopi surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau rumah karantina/isolasi terpadu dan hasil pemeriksaan PCR/Antigen yang tercatat di New All Record (NAR) bagi yang terkonfirmasi Covid-19;
  4. Foto kopi surat kematian dari rumah sakit dan resume medis dari korban probable Covid-19;
  5. Foto kopi buku tabungan ahli waris (Bank KaltimTara agar tidak ada potongan administrasi) ;
  6. Foto kopi surat pernyataan ahli waris dari Kelurahan;
  7. Surat kuasa ahli waris bermaterai dari Kelurahan.

Load More