SuaraKaltim.id - Satuan Reskoba Polres Bontang menangkap kurir dan bandar narkoba di Kelurahan Berbas Pantai, Minggu (24/10/2021) kemarin.
Dari jejaring itu, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15,7 gram dalam kemasan plastik. Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, mengatakan, jejaring narkoba ini terungkap berkat laporan dari masyarakat.
Mulanya, petugas meringkus kurir, inisial MI (28) pukul 22.05. Ia ditangkap di rumah indekosnya Jalan Raden Fatah, Kelurahan Berbas Pantai.
Dari tangannya, polisi mendapatkan sabu 1,27 gram. Kepada petugas ia mengaku sebagai kurir sabu, barang haram itu diperoleh dari rekannya inisial AF (28).
Baca Juga: Alhamdulillah, Kaltim Bebas Dari Zona Merah, Penambahan Kasus Covid-19 Ada 23 Orang
"Dari kurir kami dapat barang bukti seberat 1,27 gram. Setelah menggali informasi ternyata bandarnya tinggal bersama dari kurir MI," ungkap Rakib Rais, dilansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (25/10/2021).
Berselang 20 menit, pemilik barang ini, AF datang ke rumah indekos. Polisi yang sudah menunggu dirinya langsung meringkus dan menggeledah seisi rumah sewa ini.
Hasil penggeledahan, sabu sebanyak 14,5 gram yang disimpan di sejumlah wadah didapat petugas.
Sabu yang disimpan pelaku di tempat mainan plastik, kotak rokok hingga kotak masker terjaring petugas.
"Barang bukti lain disita yakni timbangan digital, sepatu, ponsel, alat hisap sabu, sendok takar, kotak masker, bungkus tokok, dan telur mainan," tuturnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan 2021 Tahap Pertama Cair Pekan Depan
Dari pengakuan AF, sabu itu ia peroleh dari seseorang dari Samarinda. Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ke pemasok utama.
"Masih mengejar pemasok AF yang diketahui berasal dari luar Bontang," ungkapnya.
Kedua tersangka MI dan AF dibawa ke MKedua tersangka, mereka dijerat pasal 14 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomor 35/2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
-
Pupuk Kaltim Perkuat Daya Saing Industri Pupuk dengan Komitmen Terhadap Standardisasi dan Keberlanjutan
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya