Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 25 Oktober 2021 | 18:39 WIB
Kedua tersangka diamankan atas kepemilikan sabu-sabu 15,7 gram. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Satuan Reskoba Polres Bontang menangkap kurir dan bandar narkoba di Kelurahan Berbas Pantai, Minggu (24/10/2021) kemarin. 

Dari jejaring itu, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15,7 gram dalam kemasan plastik. Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, mengatakan, jejaring narkoba ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. 

Mulanya, petugas meringkus kurir, inisial MI (28) pukul 22.05. Ia ditangkap di rumah indekosnya Jalan Raden Fatah, Kelurahan Berbas Pantai. 

Dari tangannya, polisi mendapatkan sabu 1,27 gram. Kepada petugas ia mengaku sebagai kurir sabu, barang haram itu diperoleh dari rekannya inisial AF (28). 

Baca Juga: Alhamdulillah, Kaltim Bebas Dari Zona Merah, Penambahan Kasus Covid-19 Ada 23 Orang

"Dari kurir kami dapat barang bukti seberat 1,27 gram. Setelah menggali informasi ternyata bandarnya tinggal bersama dari kurir MI," ungkap Rakib Rais, dilansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (25/10/2021). 

Berselang 20 menit, pemilik barang ini, AF datang ke rumah indekos. Polisi yang sudah menunggu dirinya langsung meringkus dan menggeledah seisi rumah sewa ini. 

Hasil penggeledahan, sabu sebanyak 14,5 gram yang disimpan di sejumlah wadah didapat petugas.

Sabu yang disimpan pelaku di tempat mainan plastik, kotak rokok hingga kotak masker terjaring petugas. 

"Barang bukti lain disita yakni timbangan digital, sepatu, ponsel, alat hisap sabu, sendok takar, kotak masker, bungkus tokok, dan telur mainan," tuturnya. 

Baca Juga: Kabar Gembira, Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan 2021 Tahap Pertama Cair Pekan Depan

Dari pengakuan AF, sabu itu ia peroleh dari seseorang dari Samarinda. Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ke pemasok utama.

"Masih mengejar pemasok AF yang diketahui berasal dari luar Bontang," ungkapnya. 

Kedua tersangka MI dan AF dibawa ke MKedua tersangka, mereka dijerat pasal 14 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomor 35/2009 Tentang Narkotika. 

“Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More