Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:08 WIB
Ilustrasi tes PCR--Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKaltim.id - Penurunan harga tes Covid-19 untuk metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) resmi diturunkan. Untuk di luar Jawa-Bali harganya menjadi Rp 300 ribu, sedangkan untuk di Jawa-Bali menjadi Rp 275 ribu.

Hal itu disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir. Menurutnyam keputusan itu sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat harga tes PCR terjangkau khususnya kepada masyarakat.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali," katanya disadur dari Suara.com, Rabu (27/10/2021).

Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.

Baca Juga: Kemenkes Larang Lab PCR Patok Harga Lebih Mahal Hasil Cepat Keluar

"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut," tegasnya.

Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.

Sementara untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit masih dibiayai pemerintah.

Load More