SuaraKaltim.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur dan BNN Bontang berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu dari wilayah Kelurahan Loktuan, Kampung Mandar, Selasa (12/10/2021) lalu.
Jaringan pengedar sabu ini melibatkan kakak beradik. Sang Kakak, diketahui sudah mendekam di penjara. Pria berinisial RY ini mengatur peredaran narkobanya dari dalam penjara. Sang Adik, inisial MA, menjadi kaki tangan saudaranya. Ia yang mengantar barang haram ini di luar penjara.
Praktik saudara ini akhirnya terendus petugas. BNN Bontang didampingi BNN Kaltim menggerebek rumah di Kampung Mandar, RT 06, Loktuan, 3 pekan lalu.
Sang adik, MA saat digrebek tengah tidur siang. Ia bersama temannya ikut dijaring petugas. Belakangan, rekannya tak ikut campur dalam kasus ini. Saat digrebek, petugas mendapati barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 361,4 gram yang disimpan rapi di bantal.
Baca Juga: Masyarakat Lapor ke Akun IG Polsek Kembangan, Eman Diciduk Bawa18 Paket Sabu
"Temanya hanya pemakai tapi karena berada di samping pengedar dia ikut diamankan," kata Kepala BNNP Wisnu Andayana dilansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Kepala BNNP Kaltim, Brigjend Pol Wisnu Andayana mengatakan, barang haram itu diperoleh dari jaringan sabu di Kaltara. Sabu dia terima dari seseorang di Bengalon, Kutai Timur.
Dari pengakuan tersangka, semula barang yang diterima sebanyak 500 gram. Sekitar 140 gram sudah ia edarkan di wilayah Loktuan.
"Selain itu BNNP juga berhasil mengamankan 3 unit timbangan digital, 6 ATM, uang tunai Rp 209 ribu dan 7 bal plastik klip kecil," sambungnya.
Baca Juga: Apes! Pria di Medan Ditangkap Saat Tunjukkan Narkoba ke Polisi yang Menyamar
Berita Terkait
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya