Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 05 November 2021 | 21:52 WIB
Tersangka harus meringkuk kembali di penjara usai kedapatan simpan sabu. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Baru tiga bulan menghirup udara bebas AR (25) harus kembali mendekam di balik dinginnya jeruji besi akibat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bontang. Polres Bontang meringkus AR, di rumahnya Jalan Mente, RT 04 ,Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kamis (4/11) kemarin. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba IPTU Rakib Rais, menangkap RA dengan barang bukti kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram. 

"Tersangka ini residivis baru bebas 3 bulan lalu tapi kami tangkap lagi karena terlibat jaringan pengedar sabu," kata IPTU Rakib Rais, saat dikonfirmasi melalui telpon seluler dilansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (5/11/2021). 

Selanjutnya, dari keterangan RA barang haram tersebut didapatkannya dari luar Kalimantan. Dari pengakuan tersangka, saat ini polisi mengejar inisial A yang berasal dari luar Kalimantan. 

Baca Juga: Sabu Seberat 3 Kilogram Diamankan di Balikpapan, Satu Kawasan Disinyalir Rutin Transaksi

"Ada buron satu orang tapi kita dalami dulu. Pengakuan dari tersangka penyuplai barang haram ini pernah bermukim di Kota Bontang," terangnya. 

Selain barang bukti sabu Tim Reskoba juga mengamankan satu buah bungkus rokok, satu buah pipet kaca dan telpon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi kepada jaringannya. Kini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Bontang untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Terhadapnya kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 132 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Coba Rebut Senjata Polisi, Diduga Bandar Narkoba Ditembak

Load More