SuaraKaltim.id - Baru tiga bulan menghirup udara bebas AR (25) harus kembali mendekam di balik dinginnya jeruji besi akibat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bontang. Polres Bontang meringkus AR, di rumahnya Jalan Mente, RT 04 ,Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kamis (4/11) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba IPTU Rakib Rais, menangkap RA dengan barang bukti kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram.
"Tersangka ini residivis baru bebas 3 bulan lalu tapi kami tangkap lagi karena terlibat jaringan pengedar sabu," kata IPTU Rakib Rais, saat dikonfirmasi melalui telpon seluler dilansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (5/11/2021).
Selanjutnya, dari keterangan RA barang haram tersebut didapatkannya dari luar Kalimantan. Dari pengakuan tersangka, saat ini polisi mengejar inisial A yang berasal dari luar Kalimantan.
Baca Juga: Sabu Seberat 3 Kilogram Diamankan di Balikpapan, Satu Kawasan Disinyalir Rutin Transaksi
"Ada buron satu orang tapi kita dalami dulu. Pengakuan dari tersangka penyuplai barang haram ini pernah bermukim di Kota Bontang," terangnya.
Selain barang bukti sabu Tim Reskoba juga mengamankan satu buah bungkus rokok, satu buah pipet kaca dan telpon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi kepada jaringannya. Kini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Bontang untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Terhadapnya kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 132 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Coba Rebut Senjata Polisi, Diduga Bandar Narkoba Ditembak
Berita Terkait
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Pengumuman Administrasi Beasiswa Bontang Ditunda, 760 Pendaftar Gugur Berkas
-
Hadir di Kampanye Akbar Rudy-Seno, Hetifah Beri Imbauan: Pastikan Hadir di TPS
-
Sugianto Panala Putra Jawab Tuduhan Nadalsyah: Semua Itu Kebohongan
-
Bawaslu Barito Utara Nyatakan Tidak Ada Unsur Fitnah dalam Kampanye Sugianto Panala Putra
-
ITB dan OIKN Kembangkan Potensi Kreatif Gen Z di PPU dengan Workshop Konten Digital