SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Balikpapan, hal ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Mayjend Sutoyo, Klandasan Ilir sering terjadi peredaran narkoba. Team Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan memastikan pelakunya. Kurang lebih satu minggu melaksanakan penyelidikan, usaha itu membuahkan hasil.
Pada Rabu (3/11/2021) sekira pukul 19.30 Wita, di Jalan Mayjen Sutoyo Gunung Malang tepatnya di pinggir jalan Team Opsnal berhasil menangkap tersangka pertama berinisial RB (27), di atas kendaraan roda dua.
Kemudian anggota menggeledah tersangka dan menemukan plastik yang dimasukkan dalam kemasan kotak rokok yang dibawa. Kemudian menemukan barang bukti berupa sabu dalam satu paket seberat 0,44 gram yang ditunjukkan dan diserahkan oleh tersangka kepada anggota Opsnal Satresnarkoba.
“Oleh petugas dilakukan intrograsi terhadap tersangka, awalnya tidak mengakui bila masih menyimpan BB lainnya, namun petugas tidak mudah percaya dan melakukan pengembangan guna mencari Barang Bukti di rumah tersangka,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (5/11/2021).
Dari pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka RB di Jalan Strat VI RT 49 Kelurahan Gunung Samarinda dan berhasil menyita sebanyak 26 poket, dari intrograsi team opsnal bahwa tersangka mengaku bahwa BB sabu merupakan titipan dari seseorang yang berinisial HU (30) yang merupakan Tersangka kedua. Akhirnya Team Opsnal mengembangkan informasi ini untuk menangkap tersangka HU pada Kamis, (4/11/2021), pukul 11.00 wita.
“Tersangka HU berhasil ditangkap di sebuah rumah tepatnya di Jalan. Sultan Hasanuddin RT 34 Gunung Bugis Baru Ulu dengan barang bukti yang ditemukan 1 unit Hp yang sering dipakai dalam transaksi. Dan mengakui perihal BB Sabu yang dititipkan pada tersangka RB,” katanya.
Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa barang diperoleh dari Heri yang nerupakan DPO di Samarinda. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti sabu yang diamankan total sebera seberat 3.179, 44 gram atau 3 Kg, 179,44 gram dengan Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Coba Rebut Senjata Polisi, Diduga Bandar Narkoba Ditembak
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas