SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Balikpapan, hal ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Mayjend Sutoyo, Klandasan Ilir sering terjadi peredaran narkoba. Team Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan memastikan pelakunya. Kurang lebih satu minggu melaksanakan penyelidikan, usaha itu membuahkan hasil.
Pada Rabu (3/11/2021) sekira pukul 19.30 Wita, di Jalan Mayjen Sutoyo Gunung Malang tepatnya di pinggir jalan Team Opsnal berhasil menangkap tersangka pertama berinisial RB (27), di atas kendaraan roda dua.
Kemudian anggota menggeledah tersangka dan menemukan plastik yang dimasukkan dalam kemasan kotak rokok yang dibawa. Kemudian menemukan barang bukti berupa sabu dalam satu paket seberat 0,44 gram yang ditunjukkan dan diserahkan oleh tersangka kepada anggota Opsnal Satresnarkoba.
“Oleh petugas dilakukan intrograsi terhadap tersangka, awalnya tidak mengakui bila masih menyimpan BB lainnya, namun petugas tidak mudah percaya dan melakukan pengembangan guna mencari Barang Bukti di rumah tersangka,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (5/11/2021).
Dari pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka RB di Jalan Strat VI RT 49 Kelurahan Gunung Samarinda dan berhasil menyita sebanyak 26 poket, dari intrograsi team opsnal bahwa tersangka mengaku bahwa BB sabu merupakan titipan dari seseorang yang berinisial HU (30) yang merupakan Tersangka kedua. Akhirnya Team Opsnal mengembangkan informasi ini untuk menangkap tersangka HU pada Kamis, (4/11/2021), pukul 11.00 wita.
“Tersangka HU berhasil ditangkap di sebuah rumah tepatnya di Jalan. Sultan Hasanuddin RT 34 Gunung Bugis Baru Ulu dengan barang bukti yang ditemukan 1 unit Hp yang sering dipakai dalam transaksi. Dan mengakui perihal BB Sabu yang dititipkan pada tersangka RB,” katanya.
Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa barang diperoleh dari Heri yang nerupakan DPO di Samarinda. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti sabu yang diamankan total sebera seberat 3.179, 44 gram atau 3 Kg, 179,44 gram dengan Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Coba Rebut Senjata Polisi, Diduga Bandar Narkoba Ditembak
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Hetifah Tekankan Pentingnya Satgas Anti-Kekerasan di Perguruan Tinggi
-
Hilirisasi Mineral dan Batubara Jadi Fokus Laporan Bahlil ke Prabowo
-
Bahlil Lahadalia Santai Tanggapi Teguran Menteri oleh Presiden Prabowo
-
Teddy Indra Wijaya Dinilai Jadi Penghubung Kunci antara Presiden dan Rakyat
-
Dua Sosok yang Paling Disorot di Kabinet Prabowo: Purbaya dan Teddy