SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Balikpapan, hal ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Mayjend Sutoyo, Klandasan Ilir sering terjadi peredaran narkoba. Team Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan memastikan pelakunya. Kurang lebih satu minggu melaksanakan penyelidikan, usaha itu membuahkan hasil.
Pada Rabu (3/11/2021) sekira pukul 19.30 Wita, di Jalan Mayjen Sutoyo Gunung Malang tepatnya di pinggir jalan Team Opsnal berhasil menangkap tersangka pertama berinisial RB (27), di atas kendaraan roda dua.
Kemudian anggota menggeledah tersangka dan menemukan plastik yang dimasukkan dalam kemasan kotak rokok yang dibawa. Kemudian menemukan barang bukti berupa sabu dalam satu paket seberat 0,44 gram yang ditunjukkan dan diserahkan oleh tersangka kepada anggota Opsnal Satresnarkoba.
“Oleh petugas dilakukan intrograsi terhadap tersangka, awalnya tidak mengakui bila masih menyimpan BB lainnya, namun petugas tidak mudah percaya dan melakukan pengembangan guna mencari Barang Bukti di rumah tersangka,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (5/11/2021).
Dari pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka RB di Jalan Strat VI RT 49 Kelurahan Gunung Samarinda dan berhasil menyita sebanyak 26 poket, dari intrograsi team opsnal bahwa tersangka mengaku bahwa BB sabu merupakan titipan dari seseorang yang berinisial HU (30) yang merupakan Tersangka kedua. Akhirnya Team Opsnal mengembangkan informasi ini untuk menangkap tersangka HU pada Kamis, (4/11/2021), pukul 11.00 wita.
“Tersangka HU berhasil ditangkap di sebuah rumah tepatnya di Jalan. Sultan Hasanuddin RT 34 Gunung Bugis Baru Ulu dengan barang bukti yang ditemukan 1 unit Hp yang sering dipakai dalam transaksi. Dan mengakui perihal BB Sabu yang dititipkan pada tersangka RB,” katanya.
Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa barang diperoleh dari Heri yang nerupakan DPO di Samarinda. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti sabu yang diamankan total sebera seberat 3.179, 44 gram atau 3 Kg, 179,44 gram dengan Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Coba Rebut Senjata Polisi, Diduga Bandar Narkoba Ditembak
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
5 Desain Kamar Mandi Estetik yang Elegan dan Kekinian, Bikin Rumah Makin Mewah!
-
Asal Komentar!: Wali Kota Samarinda Semprot DLH Kaltim Soal Penilaian Sampah
-
Kabupaten Penyangga IKN Hanya Punya 3 Kecamatan, PPU Target Tambah Wilayah Baru
-
5.000 Warga Dibidik, Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Balikpapan Diserbu Masyarakat
-
Pendamping PKH Jadi Garda Depan Sekolah Rakyat di Kaltim