SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Balikpapan, hal ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Mayjend Sutoyo, Klandasan Ilir sering terjadi peredaran narkoba. Team Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan memastikan pelakunya. Kurang lebih satu minggu melaksanakan penyelidikan, usaha itu membuahkan hasil.
Pada Rabu (3/11/2021) sekira pukul 19.30 Wita, di Jalan Mayjen Sutoyo Gunung Malang tepatnya di pinggir jalan Team Opsnal berhasil menangkap tersangka pertama berinisial RB (27), di atas kendaraan roda dua.
Kemudian anggota menggeledah tersangka dan menemukan plastik yang dimasukkan dalam kemasan kotak rokok yang dibawa. Kemudian menemukan barang bukti berupa sabu dalam satu paket seberat 0,44 gram yang ditunjukkan dan diserahkan oleh tersangka kepada anggota Opsnal Satresnarkoba.
“Oleh petugas dilakukan intrograsi terhadap tersangka, awalnya tidak mengakui bila masih menyimpan BB lainnya, namun petugas tidak mudah percaya dan melakukan pengembangan guna mencari Barang Bukti di rumah tersangka,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Coba Rebut Senjata Polisi, Diduga Bandar Narkoba Ditembak
Dari pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka RB di Jalan Strat VI RT 49 Kelurahan Gunung Samarinda dan berhasil menyita sebanyak 26 poket, dari intrograsi team opsnal bahwa tersangka mengaku bahwa BB sabu merupakan titipan dari seseorang yang berinisial HU (30) yang merupakan Tersangka kedua. Akhirnya Team Opsnal mengembangkan informasi ini untuk menangkap tersangka HU pada Kamis, (4/11/2021), pukul 11.00 wita.
“Tersangka HU berhasil ditangkap di sebuah rumah tepatnya di Jalan. Sultan Hasanuddin RT 34 Gunung Bugis Baru Ulu dengan barang bukti yang ditemukan 1 unit Hp yang sering dipakai dalam transaksi. Dan mengakui perihal BB Sabu yang dititipkan pada tersangka RB,” katanya.
Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa barang diperoleh dari Heri yang nerupakan DPO di Samarinda. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti sabu yang diamankan total sebera seberat 3.179, 44 gram atau 3 Kg, 179,44 gram dengan Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Proyek Capai US$7 Miliar, RDMP Balikpapan Ditarget Bisa Produksi Pertamax Pada 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Link DANA Kaget Hadir Lagi Sabtu 24 Mei 2025, Klaim Saldo Gratis Bernilai 325 Ribu Sekarang
-
Cuan 5 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Jangan Sampai Keduluan Orang
-
BBM di Samarinda Aman, Tapi Andi Harun Tak Mau Ambil Risiko
-
Efisiensi Anggaran, Pemprov Kaltim Setop Belanja Mobil Dinas Tahun Depan
-
Demi Bekantan dan Orangutan, Waskita Bangun Jembatan Satwa di Hutan Lindung IKN