Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 08 November 2021 | 15:08 WIB
Tangkapan layar perkebunan kelapa sawit milik PT Uniseraya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. {Ist]

Seperti diketahui, Komisi Uni Eropa telah mengancam keberlangsungan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) Indonesia ke Eropa melalui regulasi Renewable Energy Directive (RED II) yang dikeluarkan pada 2018.

Kebijakan ini mewajibkan negara-negara Uni Eropa harus menggunakan RED II paling sedikit 32 persen dari total konsumsi energi negaranya. Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga mengesampingkan bahkan mengeluarkan minyak kelapa sawit sebagai bahan baku produksi biofuel.

Load More