SuaraKaltim.id - Untuk menjaga ketertiban di Kota Balikpapan, Satpol PP Kota Minyak pada November ini telah mengagendakan sejumlah kegiatan penertiban.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, pihaknya akan menggencarkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Sama seperti bulan sebelumnya, kegiatan penegakkan Perda Kota Balikpapan masih terus kami lakukan, seperti razia PKL, hingga razia protokol kesehatan (Prokes) yakni razia masker dan pelanggaran lainnya,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (9/11/2021).
Untuk razia Prokes masih tetap dijalankan. Walaupun level PPKM sudah turun dari level 4 jadi level 2, pihaknya tidak kendor dalam melakukan penertiban untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Balikpapan, khususnya jelang Natal dan tahun baru.
“Kami sudah melakukan antisipasi dengan gencar menggelar razia protokol kesehatan dengan melibatkan pihak Kecamatan dengan tujuan untuk membiasakan masyarakat untuk tetap menerapkan prokes,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini pembelajaran tatap muka (PTM) juga sudah dilaksanakan. Imbauan akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya klaster baru di lingkungan sekolah, baik orang tua murid, guru, pihak sekolah hingga masyarakat yang sudah mulai bekerja di kantor.
Para PKL mobil tersebut menjajakan dagangan mereka, mulai makanan, pulsa, buah hingga pakaian. “Kebanyakan mengaku warga Balikpapan, tapi setelah dicek, KTP mereka bukan dari Balikpapan,” bebernya.
Alasan yang disampaikan para PKL pun beragam. Awalnya hanya jalan-jalan ke Balikpapan kemudian selama di Kota Beriman mereka sambil jualan. Biasanya beberapa hari jualan, barang dagangan habis, para PKL kembali ke daerah asal. Nanti kemudian kembali lagi ke Balikpapan untuk berjualan.
“Mereka berjualan di tempat keramaian. Terutama jalur padat lalu lintas, ini yang kami upayakan menertibkan,” tutupnya.
Baca Juga: Menko Luhut Bongkar Modus Bar dan Hiburan Malam di Kota Bandung
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas