Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 09 November 2021 | 22:01 WIB
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel Indah Laila. ANTARA/Firman

Namun dengan adanya pedoman terbaru Jaksa Agung tersebut, kata Indah, diharapkan tidak ada lagi keragu-raguan dari penuntut umum untuk menerapkan Pasal 127 sepanjang semua unsur terpenuhi. (Antara)

Load More