SuaraKaltim.id - Katanya, ada dua penyebab yang membuat Garuda Indonesia bangkrut secara teknis. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN) Kartika Wirjoatmojo.
Ia membeberkan, hal pertama ialah karena maskapai tersebut memiliki tata kelola manajemen yang buruk. Maskapai dengan logo burung biru itu mengalami neraca keuangan peseroan yang kini negatif.
Seperti permasalahan korupsi mulai dari kerja sama yang memberatkan Garuda Indonesia, kasus penerimaan suap, menaikkan harga penyewaan pesawat, serta pencucian uang di 2011-2012.
"Kita tahu bahwa ada kasus korupsi yang sudah diputuskan KPK," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, melansir dari Suara.com, Selasa (9/11/2021).
Pria yang akrab disapa Tiko ini melanjutkan, Garuda Indonesia juga memiliki kontrak dengan lessor untuk penyewaan pesawat yang paling tinggi dibandingkan maskapai lain di dunia.
"Bahkan, data dari Bloomberg menyampaikan, bahwa kalau kita bandingkan rental cost dibandingkan revenue-nya Garuda masuk yang terbesar. Aircraft rental cost dibagi revenue mecapai 24,7 persen, empat kali lipat dari global average," tutur dia.
Penyebab kedua, kata Tiko, karena adanya Pandemi Covid-19 yang membuat mobilitas masyarakat untuk naik pesawat berkurang.
Dalam paparannya, dengan kondisi tersebut membuat pendapatan pada tahun 2020 turu drastis 70 persen dibandingkan tahun 2019.
Dengan pendapatan yang turun, maka Garuda Indonesia tidak bisa memenuhi kebutuhan operasionalnnya yang mana tiap bulannya sebesar USD 130 juta hingga USD 150 juta.
Baca Juga: Sri Mulyani Guyur Rp 35,5 Triliun Dana PMN untuk BUMN Tahun Depan
Sebelumnya, ia menyebut secara teknikal dengan melihat neraca keuangan maskapai Garuda Indonesia telah dinyatakan bangkrut. Tetapi, katanya, secara legal Garuda Indonesia belum dinyatakan bangkrut.
Ia memaparkan, neraca keuangan Garuda negatif dari sisi ekuitas yang sebesar USD 28 miliar. Menurutnya, negatifnya ekuitas itu merupkaan rekor baru setelah permasalahan Asuransi Jiwasraya.
"Dalam kondisi seperti ini, kalau istilah perbankan sudah technically bankrupt, tapi legally belum," ujarnya.
Ia melanjutkan, aset yang dimiliki Garuda Indonesi saat ini hanya USD 6,9 miliar. Kemudian, tutur Tiko, dari sisi kewajiban yang harus dibayarkan perseroan atau liabilitas sebesar USD 9,8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas