Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 09 November 2021 | 23:13 WIB
Ilustrasi--Puluhan anak mengikuti vaksinasi Covid-19 massal yang digelar Kejati Riau. [Foto Riauonline]

SuaraKaltim.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta para orangtua untuk memastikan para anaknya sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal itu diperlukan sebagai teknis pelaksanaan program vaksinasi Covid-19, khususnya untuk anak usia 6-11 tahun.

Namun, hingga kini program vaksinasi untuk anak di usia tersebut memang masih belum dilaksanakan. Menurut Juru Bicara (Jubir) vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, NIK menjadi syarat anak bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.

"Kita menggunakan sistem koordinasi satu data, di mana untuk catatan pelaporan kita membutuhkan nomor induk kependudukan. Jadi selama belum memulai proses vaksinasi, saat ini orangtua bisa cek kembali sudah tahu belum nomor NIK anak-anaknya yang berusia 6 sampai 11 tahun. Kalau belum tahu nomornya itu ada di kartu keluarga," katanya melansir dari Suara.com, Selasa (9/11/2021).

Dia menambahkan, syarat administrasi agar anak bisa disuntik vaksin Covid-19 memang cukup membawa kartu keluarga (KK). Tapi, jika anak belum memiliki NIK, dia menyarankan agar orangtua segera mengurusnya ke kecamatan atau kelurahan setempat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sejumlah Daerah Indonesia Naik Lagi, Pemerintah: Masih Terkendali

Terkait tempat pelaksanaan vaksinasi, Nadia mengungkapkan, kemungkinan besar akan bekerja sama dengan sekolah. Sehingga, pelaksanaannya kemungkinan tidak jauh berbeda seperti program bulan imunisasi yang sebelumnya rutin dilakukan tiap tahun.

"Kalau vaksinasi dilakukan di sekolah biasanya anak-anak lebih berani. Karena melihat teman-temannya enggak menangis setelah disuntik, jadi akan lebih termotivasi dibandingkan mereka harus datang ke puskesmas atau rumah sakit," tambahnya.

Begitu pula dengan anak-anak disabilitas, pelaksanaan program vaksinasi akan bekerja sama dengan sekokah luar biasa atau SLB maupun komunitas. Sedangkan, untuk anak-anak yang tidak berada di bangku sekolah, dia menyampaikan, vaksinasi akan dilakukan bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dissos).

"Seperti untuk anak jalanan dan sebagainya. Jadi yang kita lakukan untuk bagaimana proses vaksinasi anak 6 sampai 11 tahun bisa kita lakukan sebaik mungkin," pungkasnya.

Baca Juga: Anak Belum Vaksin Usai Perjalanan Luar Negeri Wajib Dikarantina 5 Hari

Load More