SuaraKaltim.id - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengguat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda senilai Rp 15 miliar. Gugatan yang telah diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Samarinda itu, buntut sengketa pemanfaatan Sekretariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman yang kepemilikannya dikuasai oleh Pemkot Samarinda.
Dengan Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr. tertanggal 28 Oktober 2021 lalu. DPD Golkar Kaltim dalam petitumnya, memohon kepada pengadilan untuk mengabulkan gugatan bahwa Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.02, tanggal 27 Juli 2021 perihal Pengosongan Bangunan Jo. Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/1234/300.02 tanggal 13 Juli 2021 dengan Perihal Perintah Pengosongan adalah Perbuatan Melawan Hukum, tidak sah, cacat hukum serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Selain itu, DPD Golkar Kaltim memohon pengadilan menghukum tergugat dalam hal ini Pemkot Samarinda untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 15 miliar dan kerugian immaterial sejumlah Rp 20 miliar secara tunai.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengaku bahwa dirinya telah membaca surat gugatan tersebut. Ia menyayangkan sikap DPD Golkar Kaltim yang telah diberikan kesempatan untuk membeli aset tersebut sesuai ketentuan yang ada, namun malah melayangkan gugatan.
Baca Juga: Menteri-menteri Ekonomi Disentil PDIP Sibuk Urus Capres, Pernyataan Golkar Bela Airlangga
"Saya sudah baca gugatannya. Kami optimis, gugatan mereka akan ditolak," ujarnya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu (14/11/2021).
Ia menjelaskan, pada awalnya Pemkot Samarinda ingin aset milik pemkot yang kini digunakan sebagai Sekretariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman No.30 itu diberikan status oleh negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 62/PMK.06/2020.
Ia menyebut, berdasarkan pertemuannya dengan Ketua DPD Golkar Kaltim, Rudy Mas’ud, pada Kamis, 22 Juli 2021 lalu, mencuat opsi Golkar Kaltim untuk membeli aset bekas peninggalan keluarga Tionghoa itu. Sehingga, Pemkot Samarinda dijelaskan Andi Harun memberikan opsi agar Golkar Kaltim membeli aset tersebut sesuai mekanisme pembelian melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KKPNL) di Samarinda.
Pembelian itu melalui 3 tahapan. Surat pertama agar Golkar menyampaikan minat belinya sampai 31 Oktober 2021. Kendati, diantaranya Andi Harun tidak ada balasan. Surat kedua, lanjutnya, masih hal yang sama sampai 30 November 2021.
"Tapi ternyata di sela-sela itu mereka mengajukan gugatan. Hak bagi mereka, kami menghargai gugatan yang masuk. Dan tentu, tidak ada pilihan lain selain bagi pemkot menghadapi gugatan itu," lanjutnya.
Baca Juga: Serius Menangkan Airlangga Hartarto untuk Pilpres 2024, Golkar Mulai Panaskan Mesin Partai
Ia menegaskan, satu-satunya alas hak atau dasar hukum untuk menilai pihak mana yang paling berhak terhadap sebuah aset tanah atau lahan adalah sertifikat.
"Dan pemkot ada sertifikat. Mudah-mudahan gugatan ini bukan upaya untuk mengulur-ulur waktu, kalau iya, sungguh sangat keliru. Masyarakat akan menilai. Kepentingan pemkot adalah kepentingan merah putih (nasional)."
"Cuma saya perlu sampaikan, kebijakan negara terhadap semua aset bekas asing. Artinya, seluruh barang asing harus diberi status oleh negara. Diberi status hak bisa dimiliki oleh pemerintah daerah, atau ke pihak ketiga dengan sistem kompensasi. Jadi kita tinggal ikuti saja," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Gibran Diganti, Begini Respons Golkar
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
Ketum Golkar Bakal Reshuffle Kepengurusan dalam Waktu Dekat: Tidak Harus Tunggu Satu atau Dua Tahun
-
Atalia Hadiri Halal Bihalal Partai Golkar Sendirian, Ridwan Kamil ke Mana?
-
Waketum Golkar Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar: Presiden RI Cuma Prabowo, Udah Titik
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN