SuaraKaltim.id - Asisten 1 Pemkot Samarinda, Ridwan Tassa menyebut jika pihaknya akan memanggil sejumlah pihak, terkait sengekta lahan Pemkot Samarinda seluas 18 hektare di kawasan perumahan Bengkuring, Sempaja Timur, Samarinda Utara.
"Ada beberapa orang yang akan kami minta konfirmasi. Pihak penjual saat ini baru satu orang, Hairul Usman," ujarnya disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu (14/11/2021).
Ia menyebut, tanah seluas 18 hektare di kawasan Bengkuring itu dipastikan berada dalam kepemilikin Pemkot Samarinda, berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan dibeli pada 2008 silam.
Mantan Kepala Dinas Sosial (Dissos) Samarinda itu menjelaskan, pemanggilan pihak-pihak terhadap penjualan tanah itu tak sepenuhnya berkonotasi buruk. Pemkot disebutnya hanya ingin memastikan kronologis adanya surat sah yang turut dimiliki warga, yang kini berada di atas lahan pemkot.
"Bukan berarti yang menjual itu salah. Tentu kita berpikiran baik. Kenapa menjual? Terlebih, penjualan saat aset sudah berstatus tanah pemkot. Kan ada yang dijual setelah dijual ke pemerintah kota, artinya ada yang menjual tanah pemerintah kota. Itu yang nantinya kita cari. Jangan sampai, ada kepemilikan lain yang dimiliki. Atau misalnya titik kordinatnya berbeda," urainya.
Ia melanjutkan, adanya pihak yang mengakui memiliki lahan di atas lahan pemkot merupakan hal lumrah. Dalam proses itu, pemkot akan mengamankan semua aset dengan segera melakukan sertifikasi.
Diketahui, lahan milik pemkot seluas 18 hektare itu rencananya akan dibuat menjadi kolam rentensi atau polder pada 2022 mendatang. Yakni, sebagai upaya menangani banjir menahun di kawasan Bengkuring.
Ia menyebut, bahwa dana terkait pembuatan polder itu pun telah disiapkan pemkot. Kendati, dengan adanya persoalan tumpang-tindih lahan saat ini, Pemkot Samarinda ditegaskannya akan menyelesaikan secara profesional.
"Kalau ada yang mempersoalkan tanah itu akan dihadapi dan dibicarakan. Kalau kaitannya dengan hukum akan kita lakukan dengan hukum. Kalau memang hak warga kita bicarakan baik-baik," ujarnya.
Baca Juga: Dituding KPK Tak Kooperatif, Plt Kepala SMKN 7 Tangsel: Tidak Ada Surat Panggilan
Disinggung mengenai beberapa bangunan yang diduga berdiri di atas lahan pemkot, Ridwan membeberkan bahwa beberapa bangunan ada juga yang dijual tahun 1988.
"Kemudian juga ada yang dijual pada 2018. Semua ini masih dikumpulkan bukti-bukti nya," bebernya.
Sejauh ini, katanya, sebanyak 4 warga telah memberikan surat sah kepada pemkot untuk kemudian ditindaklanjuti. Kendati, jumlah tersebut masih akan terus bertambah.
"Camat dan lurah setempat kami berikan tugas untuk mengumpulkan seluruh dokumen-dokumen terkait. Diberi waktu untuk pendataan menyusun kronologis dua hari ini. Setelah itu, akan disampaikan ke wali kota dan menunggu arahan," jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkot Samarinda tidak mungkin akan membayar lagi terkait adanya warga yang memiliki lahan di atas lahan pemkot. Sebabnya, warga akan diminta dokumen pendukung untuk diselesaikan secara baik-baik.
"Karena kalau dilakukan lagi pembayaran maka tentu dua kali pembayaran, dan itu malah bisa menjadi temuan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi