SuaraKaltim.id - Asisten 1 Pemkot Samarinda, Ridwan Tassa menyebut jika pihaknya akan memanggil sejumlah pihak, terkait sengekta lahan Pemkot Samarinda seluas 18 hektare di kawasan perumahan Bengkuring, Sempaja Timur, Samarinda Utara.
"Ada beberapa orang yang akan kami minta konfirmasi. Pihak penjual saat ini baru satu orang, Hairul Usman," ujarnya disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu (14/11/2021).
Ia menyebut, tanah seluas 18 hektare di kawasan Bengkuring itu dipastikan berada dalam kepemilikin Pemkot Samarinda, berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan dibeli pada 2008 silam.
Mantan Kepala Dinas Sosial (Dissos) Samarinda itu menjelaskan, pemanggilan pihak-pihak terhadap penjualan tanah itu tak sepenuhnya berkonotasi buruk. Pemkot disebutnya hanya ingin memastikan kronologis adanya surat sah yang turut dimiliki warga, yang kini berada di atas lahan pemkot.
"Bukan berarti yang menjual itu salah. Tentu kita berpikiran baik. Kenapa menjual? Terlebih, penjualan saat aset sudah berstatus tanah pemkot. Kan ada yang dijual setelah dijual ke pemerintah kota, artinya ada yang menjual tanah pemerintah kota. Itu yang nantinya kita cari. Jangan sampai, ada kepemilikan lain yang dimiliki. Atau misalnya titik kordinatnya berbeda," urainya.
Ia melanjutkan, adanya pihak yang mengakui memiliki lahan di atas lahan pemkot merupakan hal lumrah. Dalam proses itu, pemkot akan mengamankan semua aset dengan segera melakukan sertifikasi.
Diketahui, lahan milik pemkot seluas 18 hektare itu rencananya akan dibuat menjadi kolam rentensi atau polder pada 2022 mendatang. Yakni, sebagai upaya menangani banjir menahun di kawasan Bengkuring.
Ia menyebut, bahwa dana terkait pembuatan polder itu pun telah disiapkan pemkot. Kendati, dengan adanya persoalan tumpang-tindih lahan saat ini, Pemkot Samarinda ditegaskannya akan menyelesaikan secara profesional.
"Kalau ada yang mempersoalkan tanah itu akan dihadapi dan dibicarakan. Kalau kaitannya dengan hukum akan kita lakukan dengan hukum. Kalau memang hak warga kita bicarakan baik-baik," ujarnya.
Baca Juga: Dituding KPK Tak Kooperatif, Plt Kepala SMKN 7 Tangsel: Tidak Ada Surat Panggilan
Disinggung mengenai beberapa bangunan yang diduga berdiri di atas lahan pemkot, Ridwan membeberkan bahwa beberapa bangunan ada juga yang dijual tahun 1988.
"Kemudian juga ada yang dijual pada 2018. Semua ini masih dikumpulkan bukti-bukti nya," bebernya.
Sejauh ini, katanya, sebanyak 4 warga telah memberikan surat sah kepada pemkot untuk kemudian ditindaklanjuti. Kendati, jumlah tersebut masih akan terus bertambah.
"Camat dan lurah setempat kami berikan tugas untuk mengumpulkan seluruh dokumen-dokumen terkait. Diberi waktu untuk pendataan menyusun kronologis dua hari ini. Setelah itu, akan disampaikan ke wali kota dan menunggu arahan," jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkot Samarinda tidak mungkin akan membayar lagi terkait adanya warga yang memiliki lahan di atas lahan pemkot. Sebabnya, warga akan diminta dokumen pendukung untuk diselesaikan secara baik-baik.
"Karena kalau dilakukan lagi pembayaran maka tentu dua kali pembayaran, dan itu malah bisa menjadi temuan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah