SuaraKaltim.id - PT Sendawar Adhi Karya (SAK), perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kutai Barat (Kubar) terancam merugi hingga ratusan miliar.
Hal itu disebabkan, lantaran satu izin belum terbit dari Dinas Kehutanan Kalimantan Timur (Dishut Kaltim) dan satu rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda juga hingga kini belum diterbitkan.
Kepala Administrasi Umum Personalia dan Humas PT SAK, Ahmar Anas mengatakan, pihaknya telah mendapatkan izin operasi dari Kementerian Kehutanan yang saat ini berubah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2008 silam, dengan luas lahan operasi sekitar 25.400 hektare. Kendati begitu, PT SAK dikatakan Ahmar baru beroperasi pada 2018.
"Namun dalam perjalanan kami terkendala tumpang tindih lahan dengan PT Tering Indah Jaya (TIJ)," ujarnya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu (14/11/2021).
Akan hal tersebut, ia membeberkan bahwa KSOP Samarinda Kelas II Samarinda melalui surat Nomor: UM.007/1016/KSOP.SMD-2021 tanggal 7 Mei 2021, menyarankan agar PT SAK dan PT TIJ menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan/kesepakatan tentang pemakaian lahan untuk bongkar muat logpond terlebih dahulu.
Ia melanjutkan, persoalan tersebut telah diselesaikan antara PT SAK dan PT TIJ dengan diterbitkannya surat nomor 001/SKB/SAK-TIJ/SMD/VI/2021 dan surat nomor 002/SKB/SAK-TIJ/SMD/VI/2021 pada tanggal 2 Juni 2021 mengenai kesepakatan bersama.
"Kami sudah clear. Tapi surat itu juga belum dijawab hingga saat ini oleh KSOP Kelas II Samarinda. Alih-alih, KSOP meminta perkara sengketa lahan itu masuk ke ranah pengadilan," katanya.
Sementara, rekomendasi KSOP Kelas II Samarinda yang dimaksud Ahmar adalah erkait Keselamatan Pelayaran Pemanfaatan Garis Pantai untuk melakukan bongkar muat logpond di Sungai Mahakam, tepatnya di daerah Muyub, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Ia merincikan, jumlah kayu milik HTI di di atas lahan milik PT SAK adalah 11.000 hektar dari total luas lahan 25.400 hektare. Dengan tidak adanya rekomendasi KSOP Samarinda, hasil kayu tidak bisa keluar atau diperdagangkan dengan jumlah sekira 500.000 m3.
Baca Juga: Pandemi Tak Selalu Merugi, 10 Perusahaan dengan Pertumbuhan Karyawan Tertinggi
"Kayu di HTI itu sudah memasuki masa panen sejak dua tahun lalu, namun karena terkendala izin Pemanfaatan Garis Pantai, terpaksa tidak dipanen," ucapnya.
Akan hal tersebut, PT SAK dikatakannya lagi akan terancam rugi besar dan negara turut berpotensi kehilangan penerimaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Kehutanan dari PT SAK kurang lebih Rp 200 miliar, yakni tidak menerima Dana Reboisasi (DR) dan Pungutan Sumber Daya Hutan (PSDH) dari 500.000 m3 kayu yang dikalikan Rp 400.000/m3 tersebut.
"PT SAK terancam rugi besar sebab, sudah dua tahun lebih tidak bisa mengeluarkan kayunya dari hutan, kemudian sejak setahun lalu sudah mulai memberhentikan 75 persen pekerjanya, karena tak mempunyai dana lagi menggaji pekerja," paparnya.
Terpisah, Kepala Kantor KSOP Kelas II Samarinda, Mukhlis Tohepaly menuturkan, bahwa pembahasan masalah ini sudah diambil alih oleh DPRD Kaltim.
"Kalau (DPRD) bilang oke, ya oke. Nah, kami (KSOP) sudah menjawab di sana (di RDP). Bagaimana mau diproses kalau tanah itu dua pihak masih mengakui mempunyai hak yang sama di atas satu objek (lahan). Itu saja, jangan tanya-tanya itu lagi," tuturnya.
Ia menegaskan, jika persoalan tumpang-tindih lahan tidak bisa selesai, maka rekomendasi KSOP Kelas II Samarinda terkait Keselamatan Pelayaran Pemanfaatan Garis Pantai untuk selanjutnya diurus PT SAK ke Kementerian Perhubungan di Jakarta tak bisa dikeluarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit