Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 19 November 2021 | 13:49 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Suroto. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Upah minimum Provinsi Kalimantan Timur (UMP Kaltim) ditetapkan naik 1,1 persen, dari Rp 2.981.378 atau Rp 33 ribu menjadi Rp 3.014.497 pada tahun 2022.

"Penetapan UMP Kaltim tahun 2022 kiranya bisa diterima dengan baik sehingga Kaltim tetap kondusif," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Suroto, melansir dari ANTARA, Jumat (19/11/2021).

Ia mengatakan, penetapan UMP dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Sesuai dengan peraturan pengupahan yang baru, penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan.

Menurut ketentuan, penghitungan nilai upah minimum dilakukan berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah dari Badan Pusat Statistik (BPS)

Baca Juga: Dominan Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca Kaltim 19 November 2021

"Berbeda penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan masih bisa dihitung berapa kebutuhan hidup layaknya, dan masih ada perbedaan pendapat," katanya.

Ia berharap perusahaan dan pekerja di Benua Etam menerima besaran UMP yang ditetapkan oleh Pemprov. 

Ia menambahkan, penetapan UMP Kaltim tahun 2022 sudah ditandatangani oleh Gubernur Isran Noor pada 17 November 2021.

"Pengumuman nilai UMP Kaltim sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja itu selambat-lambatnya 20 November 2021, mulai berlaku sejak Januari hingga Desember 2022," tuturnya.

"UMP yang sudah ditetapkan nilainya itu harus diketahui masyarakat dan dipublikasikan paling lambat 20 November 2021," tandasnya.

Baca Juga: Top 5 SuaraJakarta: Anies Temui Massa Demo Buruh, UMK Tangsel 2022

Load More