SuaraKaltim.id - Upah minimum Provinsi Kalimantan Timur (UMP Kaltim) ditetapkan naik 1,1 persen, dari Rp 2.981.378 atau Rp 33 ribu menjadi Rp 3.014.497 pada tahun 2022.
"Penetapan UMP Kaltim tahun 2022 kiranya bisa diterima dengan baik sehingga Kaltim tetap kondusif," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Suroto, melansir dari ANTARA, Jumat (19/11/2021).
Ia mengatakan, penetapan UMP dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Sesuai dengan peraturan pengupahan yang baru, penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan.
Menurut ketentuan, penghitungan nilai upah minimum dilakukan berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah dari Badan Pusat Statistik (BPS)
Baca Juga: Dominan Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca Kaltim 19 November 2021
"Berbeda penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan masih bisa dihitung berapa kebutuhan hidup layaknya, dan masih ada perbedaan pendapat," katanya.
Ia berharap perusahaan dan pekerja di Benua Etam menerima besaran UMP yang ditetapkan oleh Pemprov.
Ia menambahkan, penetapan UMP Kaltim tahun 2022 sudah ditandatangani oleh Gubernur Isran Noor pada 17 November 2021.
"Pengumuman nilai UMP Kaltim sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja itu selambat-lambatnya 20 November 2021, mulai berlaku sejak Januari hingga Desember 2022," tuturnya.
"UMP yang sudah ditetapkan nilainya itu harus diketahui masyarakat dan dipublikasikan paling lambat 20 November 2021," tandasnya.
Baca Juga: Top 5 SuaraJakarta: Anies Temui Massa Demo Buruh, UMK Tangsel 2022
Berita Terkait
-
Kisah Agus Sugiri Tinggalkan Karier Kantoran untuk Jadi Petani
-
Menkopolkam Wanti-wanti Kepala Daerah Soal UMP: Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Perekonomian
-
Budi Gunawan: UMP Terlalu Tinggi dan Tak Rasional Bisa Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
-
Digeruduk Buruh Dua Kali, Pemprov DKI Pastikan UMP 2025 Naik
-
Rumusan UMP DKI 2025 Dibahas Besok, Akankah Tuntutan Buruh Terpenuhi?
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
- Cucu Ulang Tahun, Kado dari Kris Dayanti untuk Azura Bikin Atta Halilintar Semringah: Masya Allah!
- Dihujat Gegara Sindir Raffi Ahmad, Pendidikan Andhika Pratama dan Andre Taulany Tak Jauh Beda
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Survei Cyrus: Rudy-Seno Unggul Elektabilitas 54,2%, Tren Dukungan untuk Isran-Hadi Menurun
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
Langkah Hukum Rudy Mas'ud Terhadap Aktivis Dinilai Kontraproduktif untuk Kampanye, Kata Musyanto
-
Dukungan Isran Noor pada Pemuda Konservasi Kaltim, Wujud Kepedulian Terhadap Alam
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"