- Pemkab Penajam Paser Utara mencegah alih fungsi lahan persawahan.
- Pemerintah setempat pun tengah membuat regulasi perlindungan persawahan.
- Banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
SuaraKaltim.id - Pemkab Penajam Paser Utara mencegah alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan atau sektor nonpertanian lainnya melalui regulasi berupa peraturan daerah yang saat ini dalam proses penyusunan.
"Pemerintah kabupaten menyusun regulasi untuk melindungi kelangsungan lahan persawahan yang terus mengalami penyusutan akibat alih fungsi lahan," ujar Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Penajam Paser Utara Gunawan dikutip dari Antara, Selasa (10/2/2026).
Kata dia, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan memang perlu dibentengi dengan regulasi karena lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan karet mencapai ratusan hektare.
Diperkirakan luas lahan persawahan di Kabupaten Penajam Paser yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan yang tersebar di 4 kecamatan mencapai sekitar 625 hektare.
Penyusunan rancangan regulasi, kata dia, mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kemudian, mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara terkait penetapan kawasan pertanian.
Ia melanjutkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut telah diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dikaji lebih lanjut.
Naskah kajian akademik Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan masih dalam proses penyusunan dan masih menunggu pembentukan tim yang akan melakukan pemetaan lahan pertanian.
"Regulasi atau peraturan yang sedang disusun pemerintah kabupaten tersebut untuk mencegah terjadi alih fungsi lahan persawahan menjadi lahan perkebunan maupun permukiman sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan," sebut Gunawan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah