- Pemkab Penajam Paser Utara mencegah alih fungsi lahan persawahan.
- Pemerintah setempat pun tengah membuat regulasi perlindungan persawahan.
- Banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
SuaraKaltim.id - Pemkab Penajam Paser Utara mencegah alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan atau sektor nonpertanian lainnya melalui regulasi berupa peraturan daerah yang saat ini dalam proses penyusunan.
"Pemerintah kabupaten menyusun regulasi untuk melindungi kelangsungan lahan persawahan yang terus mengalami penyusutan akibat alih fungsi lahan," ujar Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Penajam Paser Utara Gunawan dikutip dari Antara, Selasa (10/2/2026).
Kata dia, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan memang perlu dibentengi dengan regulasi karena lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan karet mencapai ratusan hektare.
Diperkirakan luas lahan persawahan di Kabupaten Penajam Paser yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan yang tersebar di 4 kecamatan mencapai sekitar 625 hektare.
Penyusunan rancangan regulasi, kata dia, mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kemudian, mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara terkait penetapan kawasan pertanian.
Ia melanjutkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut telah diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dikaji lebih lanjut.
Naskah kajian akademik Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan masih dalam proses penyusunan dan masih menunggu pembentukan tim yang akan melakukan pemetaan lahan pertanian.
"Regulasi atau peraturan yang sedang disusun pemerintah kabupaten tersebut untuk mencegah terjadi alih fungsi lahan persawahan menjadi lahan perkebunan maupun permukiman sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan," sebut Gunawan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
4 Pilihan Mobil Listrik Kecil untuk Pemula, Efisien Dipakai Harian
-
4 Mobil Low MPV Bekas Murah, Bandel Temani Liburan dan Mudik!
-
Pemkab Penajam Bikin Perda Cegah Lahan Persawahan Jadi Perkebunan Sawit
-
4 Serum Anti Aging Bagus Mulai 17 Ribuan, Solusi Ampuh Kencangkan Kulit
-
5 Mobil Keluarga Bekas dari Suzuki, Irit dan Tangguh dengan Desain Stylish