- Pemkab Penajam Paser Utara mencegah alih fungsi lahan persawahan.
- Pemerintah setempat pun tengah membuat regulasi perlindungan persawahan.
- Banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
SuaraKaltim.id - Pemkab Penajam Paser Utara mencegah alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan atau sektor nonpertanian lainnya melalui regulasi berupa peraturan daerah yang saat ini dalam proses penyusunan.
"Pemerintah kabupaten menyusun regulasi untuk melindungi kelangsungan lahan persawahan yang terus mengalami penyusutan akibat alih fungsi lahan," ujar Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Penajam Paser Utara Gunawan dikutip dari Antara, Selasa (10/2/2026).
Kata dia, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan memang perlu dibentengi dengan regulasi karena lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan karet mencapai ratusan hektare.
Diperkirakan luas lahan persawahan di Kabupaten Penajam Paser yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan yang tersebar di 4 kecamatan mencapai sekitar 625 hektare.
Penyusunan rancangan regulasi, kata dia, mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kemudian, mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara terkait penetapan kawasan pertanian.
Ia melanjutkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut telah diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dikaji lebih lanjut.
Naskah kajian akademik Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan masih dalam proses penyusunan dan masih menunggu pembentukan tim yang akan melakukan pemetaan lahan pertanian.
"Regulasi atau peraturan yang sedang disusun pemerintah kabupaten tersebut untuk mencegah terjadi alih fungsi lahan persawahan menjadi lahan perkebunan maupun permukiman sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan," sebut Gunawan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Galaxy S26 Ultra vs S25 Ultra untuk Foto dan Video Malam: Mana yang Lebih Baik?
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout
-
Video AI Menkeu Purbaya soal Dana Hibah Viral, BRI Sebut Modus Penipuan
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo