-
DPRD PPU tengah menyusun Raperda Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser untuk menjaga kearifan lokal di tengah pesatnya pembangunan kawasan IKN.
-
Penyusunan regulasi melibatkan tokoh adat, masyarakat, dan pemerintah daerah melalui pembahasan panitia khusus sebelum ditetapkan menjadi perda.
-
Payung hukum ini diharapkan memastikan budaya Paser tetap menjadi identitas daerah dan tidak tersisih dalam arus modernisasi.
SuaraKaltim.id - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mempersiapkan regulasi daerah yang khusus mengatur penguatan budaya dan adat Paser.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan tradisi lokal tetap terjaga di tengah percepatan pembangunan, terutama setelah wilayah tersebut menjadi bagian strategis dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga identitas kultural daerah.
Hal itu disampaikan Raup Muin saat berada di Penajam, Jumat, 7 November 2025.
"Legislatif (DPRD) serius menjaga kearifan lokal di tengah pesatnya modernisasi,” ujar Raup Muin, dikutip dari ANTARA, Minggu, 9 November 2025.
Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser saat ini sedang dalam proses penyusunan.
Draf regulasi tersebut akan menjadi pedoman hukum bagi setiap kegiatan pelestarian nilai-nilai budaya, serta dirumuskan bersama tokoh adat dan perwakilan masyarakat.
Mekanisme pembahasan juga akan melibatkan pemerintah daerah melalui panitia khusus sebelum ditetapkan menjadi perda.
Raup menambahkan, keberadaan payung hukum ini diharapkan mampu memastikan budaya Paser tidak kehilangan tempat di tengah perkembangan kawasan IKN.
Baca Juga: Konektivitas Inti Lembaga Hukum di IKN Dipersiapkan Lewat Proyek Jalan Strategis
Legislasi tersebut juga akan menjadi bagian dari program prioritas Bapemperda DPRD PPU.
Dengan hadirnya perda ini, DPRD menegaskan perannya sebagai lembaga yang turut memastikan warisan budaya tetap hidup dan menjadi identitas daerah dalam tatanan pembangunan nasional.
“Penyusunan draf Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser sebagai bukti atas kepedulian wakil rakyat melindungi dan melestarikan adat, serta budaya lokal,” tutup Raup Muin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah