-
DPRD PPU tengah menyusun Raperda Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser untuk menjaga kearifan lokal di tengah pesatnya pembangunan kawasan IKN.
-
Penyusunan regulasi melibatkan tokoh adat, masyarakat, dan pemerintah daerah melalui pembahasan panitia khusus sebelum ditetapkan menjadi perda.
-
Payung hukum ini diharapkan memastikan budaya Paser tetap menjadi identitas daerah dan tidak tersisih dalam arus modernisasi.
SuaraKaltim.id - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mempersiapkan regulasi daerah yang khusus mengatur penguatan budaya dan adat Paser.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan tradisi lokal tetap terjaga di tengah percepatan pembangunan, terutama setelah wilayah tersebut menjadi bagian strategis dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga identitas kultural daerah.
Hal itu disampaikan Raup Muin saat berada di Penajam, Jumat, 7 November 2025.
"Legislatif (DPRD) serius menjaga kearifan lokal di tengah pesatnya modernisasi,” ujar Raup Muin, dikutip dari ANTARA, Minggu, 9 November 2025.
Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser saat ini sedang dalam proses penyusunan.
Draf regulasi tersebut akan menjadi pedoman hukum bagi setiap kegiatan pelestarian nilai-nilai budaya, serta dirumuskan bersama tokoh adat dan perwakilan masyarakat.
Mekanisme pembahasan juga akan melibatkan pemerintah daerah melalui panitia khusus sebelum ditetapkan menjadi perda.
Raup menambahkan, keberadaan payung hukum ini diharapkan mampu memastikan budaya Paser tidak kehilangan tempat di tengah perkembangan kawasan IKN.
Baca Juga: Konektivitas Inti Lembaga Hukum di IKN Dipersiapkan Lewat Proyek Jalan Strategis
Legislasi tersebut juga akan menjadi bagian dari program prioritas Bapemperda DPRD PPU.
Dengan hadirnya perda ini, DPRD menegaskan perannya sebagai lembaga yang turut memastikan warisan budaya tetap hidup dan menjadi identitas daerah dalam tatanan pembangunan nasional.
“Penyusunan draf Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser sebagai bukti atas kepedulian wakil rakyat melindungi dan melestarikan adat, serta budaya lokal,” tutup Raup Muin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri