-
DPRD PPU tengah menyusun Raperda Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser untuk menjaga kearifan lokal di tengah pesatnya pembangunan kawasan IKN.
-
Penyusunan regulasi melibatkan tokoh adat, masyarakat, dan pemerintah daerah melalui pembahasan panitia khusus sebelum ditetapkan menjadi perda.
-
Payung hukum ini diharapkan memastikan budaya Paser tetap menjadi identitas daerah dan tidak tersisih dalam arus modernisasi.
SuaraKaltim.id - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mempersiapkan regulasi daerah yang khusus mengatur penguatan budaya dan adat Paser.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan tradisi lokal tetap terjaga di tengah percepatan pembangunan, terutama setelah wilayah tersebut menjadi bagian strategis dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga identitas kultural daerah.
Hal itu disampaikan Raup Muin saat berada di Penajam, Jumat, 7 November 2025.
"Legislatif (DPRD) serius menjaga kearifan lokal di tengah pesatnya modernisasi,” ujar Raup Muin, dikutip dari ANTARA, Minggu, 9 November 2025.
Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser saat ini sedang dalam proses penyusunan.
Draf regulasi tersebut akan menjadi pedoman hukum bagi setiap kegiatan pelestarian nilai-nilai budaya, serta dirumuskan bersama tokoh adat dan perwakilan masyarakat.
Mekanisme pembahasan juga akan melibatkan pemerintah daerah melalui panitia khusus sebelum ditetapkan menjadi perda.
Raup menambahkan, keberadaan payung hukum ini diharapkan mampu memastikan budaya Paser tidak kehilangan tempat di tengah perkembangan kawasan IKN.
Baca Juga: Konektivitas Inti Lembaga Hukum di IKN Dipersiapkan Lewat Proyek Jalan Strategis
Legislasi tersebut juga akan menjadi bagian dari program prioritas Bapemperda DPRD PPU.
Dengan hadirnya perda ini, DPRD menegaskan perannya sebagai lembaga yang turut memastikan warisan budaya tetap hidup dan menjadi identitas daerah dalam tatanan pembangunan nasional.
“Penyusunan draf Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser sebagai bukti atas kepedulian wakil rakyat melindungi dan melestarikan adat, serta budaya lokal,” tutup Raup Muin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi