-
Pemkab PPU membebaskan biaya PBG dan BPHTB untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak.
-
Kebijakan ini selaras dengan program nasional penyediaan tiga juta rumah, terutama karena sebagian wilayah PPU masuk dalam kawasan IKN.
-
Pendataan kebutuhan hunian masih berlangsung, dengan temuan sementara sekitar 9.800 kepala keluarga belum memiliki rumah, yang akan menjadi dasar penyaluran bantuan dan program pembangunan.
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan komitmennya memperluas akses kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah membebaskan biaya perizinan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi warga yang memenuhi kriteria.
Kebijakan ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU, Khairil Achmad, saat membahas ketersediaan hunian tetap di wilayah tersebut.
"Pemerintah kabupaten memprogramkan pembebasan biaya PBG dan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya, dikutip Minggu, 9 November 2025.
Menurut Khairil, langkah ini selaras dengan target pembangunan nasional melalui program penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
Pemkab PPU ingin memastikan warganya dapat menjadi penerima manfaat program tersebut.
Saat ini, Dinas Perkimtan tengah merampungkan pendataan warga yang masih menempati rumah tidak layak huni (RTLH) maupun yang belum memiliki hunian tetap.
Hasil pendataan ini akan menjadi dasar penyaluran bantuan perbaikan rumah dan pengajuan program perumahan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) serta kementerian terkait.
Data sementara menunjukkan bahwa kebutuhan hunian di PPU masih tinggi.
Baca Juga: Di Ambang Ibu Kota Politik, IKN Fokus Perkuat Mental dan Integritas ASN
Tercatat sekitar 9.800 kepala keluarga belum memiliki rumah sendiri.
Khairil menegaskan bahwa pembebasan biaya perizinan merupakan salah satu stimulasi agar proses pembangunan rumah warga tidak terhambat persoalan administratif dan biaya awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi