-
Pemkab PPU membebaskan biaya PBG dan BPHTB untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak.
-
Kebijakan ini selaras dengan program nasional penyediaan tiga juta rumah, terutama karena sebagian wilayah PPU masuk dalam kawasan IKN.
-
Pendataan kebutuhan hunian masih berlangsung, dengan temuan sementara sekitar 9.800 kepala keluarga belum memiliki rumah, yang akan menjadi dasar penyaluran bantuan dan program pembangunan.
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan komitmennya memperluas akses kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah membebaskan biaya perizinan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi warga yang memenuhi kriteria.
Kebijakan ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU, Khairil Achmad, saat membahas ketersediaan hunian tetap di wilayah tersebut.
"Pemerintah kabupaten memprogramkan pembebasan biaya PBG dan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya, dikutip Minggu, 9 November 2025.
Menurut Khairil, langkah ini selaras dengan target pembangunan nasional melalui program penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
Pemkab PPU ingin memastikan warganya dapat menjadi penerima manfaat program tersebut.
Saat ini, Dinas Perkimtan tengah merampungkan pendataan warga yang masih menempati rumah tidak layak huni (RTLH) maupun yang belum memiliki hunian tetap.
Hasil pendataan ini akan menjadi dasar penyaluran bantuan perbaikan rumah dan pengajuan program perumahan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) serta kementerian terkait.
Data sementara menunjukkan bahwa kebutuhan hunian di PPU masih tinggi.
Baca Juga: Di Ambang Ibu Kota Politik, IKN Fokus Perkuat Mental dan Integritas ASN
Tercatat sekitar 9.800 kepala keluarga belum memiliki rumah sendiri.
Khairil menegaskan bahwa pembebasan biaya perizinan merupakan salah satu stimulasi agar proses pembangunan rumah warga tidak terhambat persoalan administratif dan biaya awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri