-
Pemkab PPU membebaskan biaya PBG dan BPHTB untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak.
-
Kebijakan ini selaras dengan program nasional penyediaan tiga juta rumah, terutama karena sebagian wilayah PPU masuk dalam kawasan IKN.
-
Pendataan kebutuhan hunian masih berlangsung, dengan temuan sementara sekitar 9.800 kepala keluarga belum memiliki rumah, yang akan menjadi dasar penyaluran bantuan dan program pembangunan.
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan komitmennya memperluas akses kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah membebaskan biaya perizinan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi warga yang memenuhi kriteria.
Kebijakan ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU, Khairil Achmad, saat membahas ketersediaan hunian tetap di wilayah tersebut.
"Pemerintah kabupaten memprogramkan pembebasan biaya PBG dan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya, dikutip Minggu, 9 November 2025.
Menurut Khairil, langkah ini selaras dengan target pembangunan nasional melalui program penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
Pemkab PPU ingin memastikan warganya dapat menjadi penerima manfaat program tersebut.
Saat ini, Dinas Perkimtan tengah merampungkan pendataan warga yang masih menempati rumah tidak layak huni (RTLH) maupun yang belum memiliki hunian tetap.
Hasil pendataan ini akan menjadi dasar penyaluran bantuan perbaikan rumah dan pengajuan program perumahan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) serta kementerian terkait.
Data sementara menunjukkan bahwa kebutuhan hunian di PPU masih tinggi.
Baca Juga: Di Ambang Ibu Kota Politik, IKN Fokus Perkuat Mental dan Integritas ASN
Tercatat sekitar 9.800 kepala keluarga belum memiliki rumah sendiri.
Khairil menegaskan bahwa pembebasan biaya perizinan merupakan salah satu stimulasi agar proses pembangunan rumah warga tidak terhambat persoalan administratif dan biaya awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah