-
Pemkab PPU menerapkan retribusi kebersihan dan sampah berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
-
Pedagang pasar tradisional diwajibkan membayar retribusi melalui layanan pembayaran Bank Kaltimtara, dengan tarif Rp 50 ribu untuk usaha kecil dan Rp 79 ribu untuk usaha lebih besar.
-
Pemerintah daerah melakukan penagihan langsung dan sosialisasi intensif agar pedagang memahami manfaat serta mematuhi kewajiban retribusi, terutama sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah melalui pengelolaan layanan kebersihan yang lebih terstruktur.
Upaya tersebut dilakukan dengan penerapan retribusi kebersihan dan sampah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Safwana, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Safwana, Kamis, 6 November 2025.
"Retribusi kebersihan dan sampah diharapkan dapat menaikkan PAD," katanya disadur dari ANTARA, Minggu, 9 November 2025.
Dalam penerapannya, pedagang di pasar tradisional diwajibkan membayarkan retribusi melalui layanan pembayaran yang telah bekerja sama dengan Bank Kaltimtara.
Langkah ini diharapkan memudahkan proses administrasi.
"Di pasar tradisional ada beberapa layanan, jadi memudahkan pedagang saat membayar retribusi kebersihan dan sampah,” tambahnya.
Retribusi yang terkumpul kemudian langsung disetorkan ke kas daerah.
Baca Juga: IKN Menuju 2028: Pendidikan Jadi Fondasi Strategis sebagai Ibu Kota Politik
Pemerintah kabupaten (Pemkab) juga menurunkan petugas untuk melakukan penagihan di lapangan sekaligus memastikan kepatuhan pedagang.
Besaran tarif ditetapkan berbeda berdasarkan skala usaha, yakni Rp 50 ribu untuk pedagang kecil dan Rp 79 ribu bagi pelaku usaha lebih besar di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
Menurut Safwana, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pemahaman pedagang terhadap manfaat retribusi tersebut.
Karena itu, sosialisasi terus digencarkan agar para pedagang mengetahui kewajiban dan kontribusi mereka dalam mendukung kebersihan pasar dan lingkungan.
Sosialisasi, ujarnya, penting dilakukan agar pedagang lebih patuh dan retribusi dapat berjalan optimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit