-
Pemkab PPU menerapkan retribusi kebersihan dan sampah berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
-
Pedagang pasar tradisional diwajibkan membayar retribusi melalui layanan pembayaran Bank Kaltimtara, dengan tarif Rp 50 ribu untuk usaha kecil dan Rp 79 ribu untuk usaha lebih besar.
-
Pemerintah daerah melakukan penagihan langsung dan sosialisasi intensif agar pedagang memahami manfaat serta mematuhi kewajiban retribusi, terutama sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah melalui pengelolaan layanan kebersihan yang lebih terstruktur.
Upaya tersebut dilakukan dengan penerapan retribusi kebersihan dan sampah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Safwana, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Safwana, Kamis, 6 November 2025.
"Retribusi kebersihan dan sampah diharapkan dapat menaikkan PAD," katanya disadur dari ANTARA, Minggu, 9 November 2025.
Dalam penerapannya, pedagang di pasar tradisional diwajibkan membayarkan retribusi melalui layanan pembayaran yang telah bekerja sama dengan Bank Kaltimtara.
Langkah ini diharapkan memudahkan proses administrasi.
"Di pasar tradisional ada beberapa layanan, jadi memudahkan pedagang saat membayar retribusi kebersihan dan sampah,” tambahnya.
Retribusi yang terkumpul kemudian langsung disetorkan ke kas daerah.
Baca Juga: IKN Menuju 2028: Pendidikan Jadi Fondasi Strategis sebagai Ibu Kota Politik
Pemerintah kabupaten (Pemkab) juga menurunkan petugas untuk melakukan penagihan di lapangan sekaligus memastikan kepatuhan pedagang.
Besaran tarif ditetapkan berbeda berdasarkan skala usaha, yakni Rp 50 ribu untuk pedagang kecil dan Rp 79 ribu bagi pelaku usaha lebih besar di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
Menurut Safwana, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pemahaman pedagang terhadap manfaat retribusi tersebut.
Karena itu, sosialisasi terus digencarkan agar para pedagang mengetahui kewajiban dan kontribusi mereka dalam mendukung kebersihan pasar dan lingkungan.
Sosialisasi, ujarnya, penting dilakukan agar pedagang lebih patuh dan retribusi dapat berjalan optimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Gedung Eks Bandara Temindung Jadi Sarang Narkoba Remaja Usia Sekolah
-
Demi MBG, Samarinda Kerja Keras Amankan Bahan Baku Lokal
-
IKN Dekat, PPU Percepat Reformasi Kebersihan dan Retribusi Pasar
-
Energi Baru PAN di Kaltim: Figur Berpengalaman Ambil Peran di Tingkat Daerah
-
PPU Catat Pertumbuhan IPM Tertinggi di Kaltim, Samarinda Melambat