-
Pemkab PPU menerapkan retribusi kebersihan dan sampah berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
-
Pedagang pasar tradisional diwajibkan membayar retribusi melalui layanan pembayaran Bank Kaltimtara, dengan tarif Rp 50 ribu untuk usaha kecil dan Rp 79 ribu untuk usaha lebih besar.
-
Pemerintah daerah melakukan penagihan langsung dan sosialisasi intensif agar pedagang memahami manfaat serta mematuhi kewajiban retribusi, terutama sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah melalui pengelolaan layanan kebersihan yang lebih terstruktur.
Upaya tersebut dilakukan dengan penerapan retribusi kebersihan dan sampah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Safwana, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Safwana, Kamis, 6 November 2025.
"Retribusi kebersihan dan sampah diharapkan dapat menaikkan PAD," katanya disadur dari ANTARA, Minggu, 9 November 2025.
Dalam penerapannya, pedagang di pasar tradisional diwajibkan membayarkan retribusi melalui layanan pembayaran yang telah bekerja sama dengan Bank Kaltimtara.
Langkah ini diharapkan memudahkan proses administrasi.
"Di pasar tradisional ada beberapa layanan, jadi memudahkan pedagang saat membayar retribusi kebersihan dan sampah,” tambahnya.
Retribusi yang terkumpul kemudian langsung disetorkan ke kas daerah.
Baca Juga: IKN Menuju 2028: Pendidikan Jadi Fondasi Strategis sebagai Ibu Kota Politik
Pemerintah kabupaten (Pemkab) juga menurunkan petugas untuk melakukan penagihan di lapangan sekaligus memastikan kepatuhan pedagang.
Besaran tarif ditetapkan berbeda berdasarkan skala usaha, yakni Rp 50 ribu untuk pedagang kecil dan Rp 79 ribu bagi pelaku usaha lebih besar di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
Menurut Safwana, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pemahaman pedagang terhadap manfaat retribusi tersebut.
Karena itu, sosialisasi terus digencarkan agar para pedagang mengetahui kewajiban dan kontribusi mereka dalam mendukung kebersihan pasar dan lingkungan.
Sosialisasi, ujarnya, penting dilakukan agar pedagang lebih patuh dan retribusi dapat berjalan optimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Sunscreen Murah Terbaik Atasi Flek Hitam, Harga Mulai 15 Ribuan
-
Angka Perceraian di Kaltim Naik, Pertengkaran hingga Judol Jadi Penyebab
-
Lonjakan Pembelian Emas di Samarinda, Capai 7 Kilogram pada Januari
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat