Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 19 November 2021 | 16:02 WIB
Kenangan Resepsi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. [Instagram]

SuaraKaltim.id - Foto Bibi Ardiansyah usai mengalami kecelakaan di Tol Nganjuk dikirimkan Tubagus Joddy kepada Frans, anak dari Ayah Bibi yang lain. Hal itu dikatakan Faisal, ayah Bibi, baru-baru ini.

Ia mengatakan dirinya langsung lemas setelah dikirimkan foto sang putra yang masih berada di dalam mobil yang sudah ringsek parah. Mobil Pajero Sport itu memang hancur disisi kiri, tepat di sisi yang ada Bibi dan Vanessa duduk berbaris.

"Masuk satu foto (ke ponsel), wah parah banget, saya lemas, langsung saya telepon mamahnya," kata Faisal melansir dari Suara.com, Jumat (19/11/2021).

Usai mendengar bahwa Joddy lah yang mengirim foto tersebut, Hotman Paris yang kala itu menanyakan lantas berkesimpulan, sang sopir sadar usai alami kecelakaan.

Baca Juga: Sidang Hak Asuh Anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Diprediksi Berlarut-larut

"Berarti si Joddy sadar ya?" tanya Hotman seolah menegaskan.

"Sadar. Pas kejadian kalau menurut saya mungkin cucu saya (anak Vanessa dan Bibi) masih merangkak, dia telepon adiknya Febri, baru saya telepon," jelas Faisal.

Usai diberitahu Frans soal kecelakaan, Faisal memang langsung menghubungi Joddy untuk bertanya langsung apa yang sebenarnya terjadi. Sayangnya, dia tak mendapat jawaban pasti mengenai kondisi Bibi dan Vanessa Angel.

Tapi kata Faisal, Joddy sempat bilang kalau Vanessa masih dalam keadaan sadar. Faisal dan keluarga baru diberitahu polisi kalau Bibi dan Vanessa meninggal pada sore hari. Saat itu mereka sedang dalam perjalanan menuju Surabaya.

Berdasarkan keterangan polisi, tubuh Bibi Ardiansyah terjepit di dalam mobil yang sudah ringsek. Sementara Vanessa yang tak memakai sabuk pengaman terpental keluar sejauh beberapa meter.

Baca Juga: Orang Tua Bibi Masih Tinggal di Rumah Vanessa Angel, Alasannya Karena Ini

Tubagus Joddy kini jadi tersangka dan ditahan di Polres Jombang. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan 311 ayat UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Joddy melanggar batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol, yakni 80 kilometer per jam.

Load More