SuaraKaltim.id - Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana melibatkan pihak kejaksaan dalam mempercepat proses sertifikasi aset daerah di Kota Minyak
Upaya ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang meminta agar seluruh proses sertifikasi aset dapat diselesaikan pada tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli mengatakan, dari 800 aset milik Pemkot Balikpapan, ditemukan ada 471 aset belum disertifikasi sehingga rawan terjadi sengketa di kemudian hari.
“Saat ini sertifikasi atas aset milik pemerintah kota yang belum disertifikasi, kami akan melibatkan pihak kejaksaan,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (19/11/2021).
Dikatakan Fadli, dari 471 aset yang belum tersertifikasi tersebut ditemukan ada 7 aset milik pemerintah daerah (Pemda) yang bersengketa.
Sejumlah aset yang belum tersertifikasi tersebut di antaranya terdiri dari kantor, tanah kosong, sekolah-sekolah dan beberapa aset lain.
“Langkah yang dilakukan adalah bagaimana secepat mungkin sertifikasi aset ini bisa disertifikatkan, paling banyak itu adalah aset berupa tanah kosong yang bersengketa,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih berupaya untuk memenuhi target percepatan penyelesaian proses sertifikasi aset daerah. Sehingga target penyelesaian sertifikasi aset daerah pada tahun ini dapat terealisasi.
“Sekarang dalam proses mediasi semua itu yang aset yang bersengketa, kita juga melibatkan kejaksaan dalam prosesnya,” terangnya.
Baca Juga: Harapan Suku Sakai, Mati-matian Menjaga Sepetak Hutan Adat yang Tersisa
Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta komitmen dan keseriusan Pemda dalam melakukan penertiban dan penyelesaian aset bermasalah.
Ia mengatakan, KPK akan mendukung penuh upaya penyelesaian aset-aset Pemda yang bersengketa dengan berbagai pihak.
“Kami berharap, Pemda konsisten dalam melakukan penertiban dan penyelesaian aset bermasalah,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, penyelesaian sengketa aset antar Pemda merupakan permasalahan klasik yang banyak terjadi di lingkungan Pemda di seluruh Indonesia yang umumnya merupakan dampak dari pemekaran wilayah.
Hingga saat ini, menurut dia, banyak sengketa aset pemekaran belum selesai meskipun sudah puluhan tahun peristiwa pemekaran terjadi.
Oleh karena itu, dia menegaskan pentingnya konsistensi Pemda untuk membenahi tata kelola aset untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah