Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 19 November 2021 | 20:42 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah. [Inibalikpapan.com]

Upah minimum pekerja pada tahun 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang kebijakan penetapan upah minimum pekerja 2022 pada 16 November 2021.

Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dimana kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: UMK Bantul Naik Empat Persen, Buruh Merasa Kecewa

Load More