SuaraKaltim.id - Vaksinasi Covid-19 bagi kelompok anak usia 6-11 tahun di daerah Penajam Paser Utara (PPU) akan dilaksanakan di 2022 nanti. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) PPU Jense Grace Makisurat.
"Vaksinasi anak usia 6-11 tahun akan dimulai tahun depan, Itu untuk seluruh Indonesia," ujarnya, melansir dari ANTARA, Minggu (21/11/2021).
Dia mengatakan, terkait jumlah kelompok anak usia tersebut yang menjadi sasaran vaksinasi masih belum diketahui. Untuk jumlah target vaksinasi, biasanya diberikan Pemprov Kaltim.
Dia menyatakan, Diskes akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU untuk pelaksanaan vaksinasi kelompok usia 6-11 tahun.
Baca Juga: Syamsuar Imbau Waspadai Kasus Covid-19 Masuk dari Luar Riau
"Kelompok usia itu banyak yang masih duduk di Sekolah Dasar, dan datanya belum ada karena biasanya sasaran vaksinasi diberikan oleh provinsi,” ucapnya.
Pelaksanaan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun tersebut menurut dia, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari orang tua. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengizinkan pemakaian vaksin Covid-19 jenis Sinovac terhadap anak usia tersebut.
Melalui hasil penilaian terhadap aspek efikasi dan keamanannya, BPOM menyetujui vaksin tersebut aman digunakan untuk anak usia dini khususnya bagi usia 6-11 tahun.
"Saat ini difokuskan vaksinasi bagi masyarakat rentan dan umum, lanjut usia (lansia), pelayanan publik serta kelompok usia 12-17 tahun," katanya.
Kelompok usia yang berisiko tinggi terpapar COVID-19 jelas dia, didahulukan sesuai instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Bersaing Lawan Istri di Pilkades Calon Ibu Kota Baru RI, Suami: Kita Sama-sama Siap Kalah
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Pemprov Kaltim Usulkan 4 Lokasi Sekolah Rakyat, Ini Daftarnya!
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Banjir Rob di Kaltim Saat Lebaran
-
Tol IKN Beroperasi, Pemudik Roda Empat di Pelabuhan Kariangau Justru Meningkat 181 Persen
-
Arus Mudik Meningkat, 33 Bus AKAP Beroperasi dalam Sehari di Terminal Samarinda Seberang
-
Banjir Bandang di Berau, Pemprov Kaltim Salurkan Bantuan Logistik untuk Sembilan Desa Terdampak