Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 23 November 2021 | 09:35 WIB
Ilustrasi penerapan peraturan PPKM Level 3 saat libur Nataru. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKaltim.id - Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi mendukung kebijakan Pemerintah Pusat menetapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Peraturan itu katanya akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Tentunya DPRD Samarinda mendukung  hal itu, karena kita harus pahami bahwa kasus Covid-19  baru saja melandai, belum tuntas dan masih ada," katanya melansir dari ANTARA, Selasa (23/11/2021).

Ia menegaskan, meskipun tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan, namun langkah antisipasi terhadap lonjakan pandemi yang baru juga harus diketahui dan diterapkan.

"Jangan sampai terjadi lonjakan kasus Covid-19 karena momentum natal dan pergantian tahun baru," tegasnya.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 Saat Libur Nataru, Jokowi Minta Menkes Persiapkan Faskes

Ia menjelaskan, biasanya pada akhir tahun masyarakat suka berkumpul mengadakan acara keramaian, hal tersebut dikhawatirkan bisa memunculkan klaster baru Covid-19.

"Nah ini penting kita antisipasi. Sebab dengan berkumpulnya banyak orang itu berpotensi besar menimbulkan lonjakan kasus Covid-19," terangnya.

Ia juga mengimbau dan mendukung agar semua masyarakat  cukup merayakan tahun baru di rumah saja.

"Mari kita taati kebijakan pemerintah. Semuanya harus menahan diri demi kebaikan bersama," imbaunya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda  juga menegaskan tidak memperbolehkan adanya perayaan malam pergantian tahun baru dengan menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Soroti Eropa, Jokowi Wanti-wanti ke Menkes Minta Kasus Covid-19 Tak Meledak Selama Nataru

Load More