SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat. Salah satunya, melalui pengoptimalan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112. Layanan tersebut dikelola Seksi Informasi dan Publikasi Diskominfo Kota Balikpapan.
Kepala Diskominfo Kota Balikpapan, Sutadi mengatakan, belum lama ini Diskominfo Balikpapan telah meluncurkan aksi perubahan LISAN ANDAL. Yakni Optimalisasi Layanan Panggilan Darurat Balikpapan.
“Jika tadinya layanan ini hanya diperuntukkan bagi panggilan darurat, selama pandemi Covid-19 juga difungsikan sebagai layanan hotline untuk informasi vaksinasi Covid-19 maupun informasi mengenai tempat isolasi terpadu bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).
“Tapi sekarang juga bisa digunakan untuk bertanya mengenai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, bisa menghubungi 112 juga,” tambahnya.
Baca Juga: Kota Minyak Belajar Dari Pengalaman, Bentuk Tim Terpadu, Cegah Kasus Tambang Ilegal
Program ini merupakan inisiatif Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) untuk menyediakan panggilan darurat yang bebas pulsa. Ditambahkan Kepala Seksi Informasi dan Publikasi Diskominfo Balikpapan, Metalia, nomor darurat 112 bisa dihubungi melalui telepon seluler maupun telepon rumah.
Pihaknya selaku pengelola layanan panggilan darurat Balikpapan 112 mengatakan dalam merespons pengaduan, di bawah 5 detik telepon yang berdering sudah harus diangkat oleh operator.
“Panggilan ini bebas biaya dan dapat dilakukan saat ponsel terkunci bahkan dalam kondisi ponsel tanpa sim card asalkan masih dalam jangkauan sinyal operator,” terangnya.
Di 2017, Kota Balikpapan menjadi salah satu dari 10 kota di Indonesia yang merupakan pilot project penyelenggaraan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 dari Kementerian Kominfo.
Pelayanan NTPD 112 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
Baca Juga: Antisipasi Penambangan Batu Bara Ilegal, 3 Wilayah Perbatasan Balikpapan Diawasi Ketat
“Layanan ini sifatnya gawat darurat atau membahayakan. Misalnya kebakaran dan bencana alam,” jelasnya.
Layanan NTPD 112 di Kota Balikpapan berada dalam kewenangan Diskominfo karena terkait dengan tugas seksi informasi dan publikasi, yakni mengelola media center dan layanan pengaduan masyarakat.
Ia berharap ke depannya 112 memiliki Command Center, sehingga banyak layanan darurat dalam satu tempat. Sehingga layanan terintegrasi dengan stakeholder lainnya misalnya kepolisian dan medis.
Terkait layanan gawat darurat ini, ia berpesan pada masyarakat untuk hanya menggunakan layanan saat benar-benar membutuhkan saja, atau kondisi darurat.
“Saya berharap masyarakat bijak dalam menggunakan layanan ini. Bukan untuk pelayanan iseng atau main-main. Karena kasihan operator jika ketika telepon diangkat ternyata hanya orang iseng saja. Selain itu kasihan juga apabila ada telepon yang benar-benar gawat darurat tapi tidak bisa masuk karena adanya telepon iseng tersebut,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Ratusan Ribu Panggilan Darurat 112 Diterima BPBD DKI: Ternyata Cuma Orang Iseng Call Prank!
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN