Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 24 November 2021 | 14:53 WIB
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi. [Inibalikpapan.com]

Ia juga mengaku, bahwa pelayanan online telah membawa banyak perubahan positif khususnya dalam manajemen kearsipan.

Dokumen kependudukan dalam pelayanan online bersifat digital. Hal ini telah mengubah sistem kearsipan turut menjadi digital. Tidak ada lagi beban biaya untuk penyediaan ruang fisik penyimpanan berkas,” tuturnya.

Selain itu, layanan online juga dihubungkan dengan suatu aplikasi bernama Wacat (Wargaku ke Capil Aku Tahu). Wacat ini berfungsi memberikan informasi kepada setiap Lurah dan Ketua RT di Kota Balikpapan mengenai dinamika kependudukan yang terjadi di lingkungannya

“Sebagai efek dari pemberlakukan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 yang menghapus Surat Keterangan RT/RW dalam beberapa pengurusan dokumen kependudukan, Lurah dan Ketua RT sering kali tidak mengetahui ada warganya yang berpindah, lahir, cerai, dan sebagainya. Itulah mengapa kami hadirkan Wacat,” pungkasnya.

Baca Juga: Cara Pasang Iklan di Facebook, Beriklan Masa Kini di Sosial Media Lewat Facebook Ads

Load More