SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tak mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Andi Kurnia mengaku, alasan tak mengajukan upah tahun ini karena tidak adanya Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
Di dalam dewan pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat buruh, akademisi, dan pakar yang telah memenuhi persyaratan.
Dewan pengupahan diperlukan untuk merumuskan usulan kenaikan UMK berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kota Bontang tiga tahun kebelakang. Namun, ternyata data tersebut juga tidak kunjung didapat.
"Iya 2022 Bontang tidak mengusulkan UMK. Selain belum memiliki Dewan Pengupahan, Pemkot juga tidak memiliki data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari BPS," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Plt Bupati Bekasi Usulkan UMK 2022 Naik 5,5 Persen
Diketahui, seluruh kabupaten dan kota telah menerima surat dari Pemprov Kaltim terkait usulan UMK 2022. Walhasil, Kota Bontang akan tetap menggunakan standar UMK 2021 senilai Rp 3.182.706.
"Nanti Pemprov yang tetapkan. Untuk jumlah UMK menggunakan nilai pada tahun 2021," tandasnya mengakhiri.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
-
Pemetaan Ormas Dipercepat, DPRD Kaltim: Demi Keamanan dan Investasi di IKN
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya