SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tak mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Andi Kurnia mengaku, alasan tak mengajukan upah tahun ini karena tidak adanya Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
Di dalam dewan pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat buruh, akademisi, dan pakar yang telah memenuhi persyaratan.
Dewan pengupahan diperlukan untuk merumuskan usulan kenaikan UMK berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kota Bontang tiga tahun kebelakang. Namun, ternyata data tersebut juga tidak kunjung didapat.
"Iya 2022 Bontang tidak mengusulkan UMK. Selain belum memiliki Dewan Pengupahan, Pemkot juga tidak memiliki data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari BPS," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (25/11/2021).
Diketahui, seluruh kabupaten dan kota telah menerima surat dari Pemprov Kaltim terkait usulan UMK 2022. Walhasil, Kota Bontang akan tetap menggunakan standar UMK 2021 senilai Rp 3.182.706.
"Nanti Pemprov yang tetapkan. Untuk jumlah UMK menggunakan nilai pada tahun 2021," tandasnya mengakhiri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas